Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/07/2021, 17:08 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menilai Rohadi terbukti melakukan empat tindakan pidana sekaligus yaitu penerimaan gratifikasi, suap, suap pasif, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Albertus Usada, Rabu (14/7/2021) yang ditayangkan melalui YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Saksi Sebut Rohadi Pernah Perlihatkan Foto bersama Sejumlah Tokoh Nasional

Hakim Albertus mengatakan hukuman penjara yang diterima oleh Rohadi tidak dipotong masa penahanan.

Sebab, Rohadi diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena divonis 7 tahun penjara atas perkara suap kepengurusan kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa tidak dikurangkan dengan masa tahanan karena terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan," ujar hakim Albertus.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Rohadi di hukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 kura subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum memutuskan untuk banding.

Baca juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Disebut Siap Ungkap Siapa Pun terkait Kasusnya

Sementara itu, Rohadi menyatakan menerima vonis tersebut.

"Saya menerima putusan ini, Yang Mulia," tutur Rohadi.

Adapun dalam perkara ini Rohadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 11,5 miliar sejak tahun 2005 hingga 2016.

Gratifikasi itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak untuk melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti di PN Bekasi.

Selain itu Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, serta pencucian uang Rp 40,58 miliar.

Baca juga: Istilah “Mas Kawin” dan “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” Terungkap dalam Sidang Rohadi…

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
terima lah,korupsi milyar,denda ratusan juta,masih ada untung hehe....


Terkini Lainnya
Bisik-bisik Saut ke Anies di Sidang Tom Lembong: Kamu Harus Pimpin Negeri Ini
Bisik-bisik Saut ke Anies di Sidang Tom Lembong: Kamu Harus Pimpin Negeri Ini
Nasional
Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
Nasional
Menerka Nasib Eks Marinir Satria Arta Kumbara Usai Minta Pulang dari Rusia
Menerka Nasib Eks Marinir Satria Arta Kumbara Usai Minta Pulang dari Rusia
Nasional
Dasco Harap Prabowo Jembatani Konflik Thailand-Kamboja
Dasco Harap Prabowo Jembatani Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Tom Lembong Divonis, Saut: Enam Menteri Melakukan Hal Sama, Satu Menteri yang Dihukum
Tom Lembong Divonis, Saut: Enam Menteri Melakukan Hal Sama, Satu Menteri yang Dihukum
Nasional
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Nasional
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Nasional
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Nasional
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Nasional
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Nasional
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Nasional
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Nasional
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Nasional
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau