Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen

Kompas.com - 16/07/2021, 12:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah baru saja mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui rapat paripurna DPR, pada Kamis (15/7/2021).

Melihat isi draf RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, ada perubahan salah satunya dana otonomi khusus yang mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen.

Sebelumnya, pada UU yang lama, dana otonomi khusus Papua yaitu 2 persen. Namun, setelah direvisi, dinaikkan menjadi 2,25 persen.

Baca juga: Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan

"Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional," demikian bunyi Pasal 34 ayat (3) huruf e dalam draf RUU yang diterima Kompas.com.

Kenaikan dana itu akan ditujukan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik di Papua.

Kemudian, dana Otsus naik juga untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat, dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, pada poin 2 huruf e berbunyi, penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan, dan 20 persen untuk belanja kesehatan.

Baca juga: Pelibatan Orang Asli Papua dalam Penyusunan RUU Otsus Papua Dinilai Tak Memadai

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menjelaskan, hal itu merupakan tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus.

Hal ini menurut dia, menunjukkan bahwa RUU Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana otsus.

"Namun, RUU ini telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus," ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis.

Komarudin menjabarkan, tata kelola baru itu terdiri dari pencairan dana otsus yang dilakukan melalui dua skema yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

"Penerimaan berbasiskan kinerja pelaksanaan ini mengatur bahwa sebesar minimal 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. Aturan ini merupakan sebuah skema baru yang diharapkan mampu meningkatkan pendidikan dan kesehatan di Papua, yang pada akhirnya akan mensejahterakan orang asli Papua," jelas Komarudin.

Baca juga: Disahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus Papua

Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) huruf f dijelaskan bahwa dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan DPR dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.

Dana tambahan itu, ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

Pasal 34 ayat (8) menjelaskan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan 2041.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili pemerintah berharap, kenaikan dana otsus tersebut dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua.

"Dana Otsus diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua, dan hasil-hasilnya dapat lebih akuntabel," harap Tito dalam rapat paripurna, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mo naik jd 10%,yg smp ke pembangunan secuil,banyak dinikmati segelintir orang,termasuk yg kepingin medeka,yg sejahtera pentolan2 saja,merdeka buat ekonomi kalangan atas


Terkini Lainnya
3 Napi Filipina yang Dipenjara Seumur Hidup di RI Berpotensi Dipulangkan
3 Napi Filipina yang Dipenjara Seumur Hidup di RI Berpotensi Dipulangkan
Nasional
Cak Imin Doakan Tom Lembong Dapat Keadilan di Tingkat Banding
Cak Imin Doakan Tom Lembong Dapat Keadilan di Tingkat Banding
Nasional
KPK Sita Moge Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Terkait Pemerasan Izin TKA
KPK Sita Moge Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah Terkait Pemerasan Izin TKA
Nasional
Kemhan Tak Ingin Ada WNI Mencontoh Eks Marinir Satria Arta Kumbara
Kemhan Tak Ingin Ada WNI Mencontoh Eks Marinir Satria Arta Kumbara
Nasional
Prabowo Panggil Airlangga-Sri Mulyani, Ingatkan Belanja Harus Tepat Sasaran
Prabowo Panggil Airlangga-Sri Mulyani, Ingatkan Belanja Harus Tepat Sasaran
Nasional
KPK Sebut Pasal Penyelidikan di RUU KUHAP Bisa Hambat OTT
KPK Sebut Pasal Penyelidikan di RUU KUHAP Bisa Hambat OTT
Nasional
Pemerintah Bakal Dorong Ekspor Tekstil hingga Manufaktur ke AS Usai Tarif Impor Turun
Pemerintah Bakal Dorong Ekspor Tekstil hingga Manufaktur ke AS Usai Tarif Impor Turun
Nasional
Menkes Minta Bantuan Kemenhan untuk Bangun RS di Zona Konflik Papua
Menkes Minta Bantuan Kemenhan untuk Bangun RS di Zona Konflik Papua
Nasional
BP Haji Harap Perguruan Tinggi Berkontribusi di Pelaksanaan Ibadah Haji
BP Haji Harap Perguruan Tinggi Berkontribusi di Pelaksanaan Ibadah Haji
Nasional
Kapolri Sambut Perintah Prabowo: Satgas Pangan Bergerak Usut Beras Oplosan
Kapolri Sambut Perintah Prabowo: Satgas Pangan Bergerak Usut Beras Oplosan
Nasional
Respons Kapolri Listyo Sigit Saat Ditanya Soal Wakapolri Baru
Respons Kapolri Listyo Sigit Saat Ditanya Soal Wakapolri Baru
Nasional
Sejumlah Akademisi Minta Hakim Pahami Konteks dan Motif di Balik Kasus Hasto 
Sejumlah Akademisi Minta Hakim Pahami Konteks dan Motif di Balik Kasus Hasto 
Nasional
Sri Mulyani Laporkan Rancangan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 ke Prabowo
Sri Mulyani Laporkan Rancangan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 ke Prabowo
Nasional
Nurdin Halid Wanti-wanti Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Gagal Seperti KUD
Nurdin Halid Wanti-wanti Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Gagal Seperti KUD
Nasional
Kirim Amicus Curiae, Akademisi Sebut Kasus Hasto Tak Lepas dari Kritik ke Jokowi
Kirim Amicus Curiae, Akademisi Sebut Kasus Hasto Tak Lepas dari Kritik ke Jokowi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau