Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Lepaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji dari Hukuman 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/07/2021, 18:41 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutus melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dari hukuman 7 tahun penjara dalam putusan kasus korupsi pengadaan barang BBM jenis High Speed Diesel (HSD).

Dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan dengan nomer register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012.

MA pun membatalkan putusan judex facti (pengadilan tinggi)

"Dengan mengadili sendiri, (MA) menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Seperti Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar yang Jerat Eks Dirut PLN

Andi mengatakan, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan tersebut karena menilai yang dilakukan Nur Pamudji bukan tindak pidana.

"Alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Diketahui Nur Pamudji sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu diperberat di tingkat banding, yang saat itu justru menambah hukuman Nur Pamudji menjadi 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalao koroptor di begitu gampang di bebas kan tentu akan bermuncul lan koruptor2 yg lain mesti nya di beri efek jera bagi koruptor . seperti korea contoh nya hukuman bg koruptor .pasti rakyat akan setuju .


Terkini Lainnya
Bambang Raya Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Partai Hanura Beri Bantuan Hukum
Bambang Raya Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Partai Hanura Beri Bantuan Hukum
Nasional
Kelayakan Tan Joe Hok sebagai Pahlawan Nasional
Kelayakan Tan Joe Hok sebagai Pahlawan Nasional
Nasional
Dugaan Pungli Safari Wukuf, Wakil Kepala BP Haji: Jemaah Sampai Jual Tanah, Kok Tega Diperdaya
Dugaan Pungli Safari Wukuf, Wakil Kepala BP Haji: Jemaah Sampai Jual Tanah, Kok Tega Diperdaya
Nasional
Hal yang Dikhawatirkan dari Rekrutmen Besar-besaran Tamtama TNI...
Hal yang Dikhawatirkan dari Rekrutmen Besar-besaran Tamtama TNI...
Nasional
Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
Kenapa PT GAG Dibolehkan Menambang Nikel di Raja Ampat?
Nasional
Penjelasan BGN Mengenai Manfaat Susu dalam MBG
Penjelasan BGN Mengenai Manfaat Susu dalam MBG
Nasional
Wakil Kepala BP Haji: Kalau Ada yang Minta Bayaran Safari Wukuf, Itu Penipuan
Wakil Kepala BP Haji: Kalau Ada yang Minta Bayaran Safari Wukuf, Itu Penipuan
Nasional
Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
Nasional
Indonesia Gandeng Perancis Bahas Regulasi AI hingga Perlindungan Anak di Ruang Siber
Indonesia Gandeng Perancis Bahas Regulasi AI hingga Perlindungan Anak di Ruang Siber
Nasional
Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan 'Tone' Positif
Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif
Nasional
Raja Ampat, Ekstraktivisme, dan Oligarki Pertambangan
Raja Ampat, Ekstraktivisme, dan Oligarki Pertambangan
Nasional
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau