Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Minta Semua Pihak Setop Promosikan Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Kompas.com - 21/07/2021, 14:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta seluruh pihak untuk berhenti mempromosikan Ivermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut disampaikan BPOM mengingat Ivermectin belum memperoleh izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Ivermectin masih dalam tahap uji klinik serta hanya bisa masuk dalam mekanisme Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak mana pun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," demikian tulis BPOM sebagaimana dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: PT Harsen Hentikan Sementara Produksi Ivermectin, Produk Ivermax12 Akan Ditarik Kembali

BPOM mengatakan, Ivermectin saat ini masih dalam tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan Covid-19.

Namun, apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal SE yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat Ivermectin

"Dengan pertimbangan bahwa obat EAP merupakan obat yang masih digunakan dalam kerangka penelitian dan berpotensi untuk disalahgunakan, maka BPOM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui," tulis BPOM.

Terakhir, BPOM mengatakan, pemilik Persetujuan dan Penyedia Obat EAP ini wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) maupun Efek Samping Obat (ESO), serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalau lihat keputusan2 bpom koq sepertinya cuma ngekor who dan cdc amerika aja ya gk punya pendirian sendiri


Terkini Lainnya
Komnas Perempuan Minta Fadli Zon Cabut Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Masal 1998
Komnas Perempuan Minta Fadli Zon Cabut Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Masal 1998
Nasional
DPR Ingatkan Prabowo: Hati-hati Tetapkan 4 Pulau, Bisa Picu Luka Lama di Aceh
DPR Ingatkan Prabowo: Hati-hati Tetapkan 4 Pulau, Bisa Picu Luka Lama di Aceh
Nasional
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anggota DPR: Kami Meyakini Kebijaksanaan Presiden
Nasional
MUI Kecam Serangan Israel ke Iran: Pembangkangan Kasat Mata pada Hukum Internasional
MUI Kecam Serangan Israel ke Iran: Pembangkangan Kasat Mata pada Hukum Internasional
Nasional
Anggota DPR Heran: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut
Anggota DPR Heran: Tidak Ada Angin, Tidak Ada Hujan, 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut
Nasional
Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Nasional
Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan
Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan
Nasional
Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
Nasional
Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
Nasional
4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
Nasional
Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
Nasional
Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Nasional
Dubes Jerman Bertemu Seskab, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Dubes Jerman Bertemu Seskab, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Nasional
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau