Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung di Warung Makan di Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 30 Menit

Kompas.com - 25/07/2021, 22:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Warung makan dan usaha sejenis dapat beroperasi di wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut. Namun, jumlah pengunjung dan waktu beroperasi dibatasi.

"Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Toko Kelontong, Laundry, Outlet Voucher, hingga Pangkas Rambut Boleh Buka

Luhut mengatakan, warung makan di wilayah PPKM Level 3 boleh buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu, pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet pulsa telepon, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Mal Boleh Buka Terbatas di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Selanjutnya tempat ibadah mulai dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.

"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Luhut.

Baca juga: Di Wilayah PPKM Level 3, Pasar Boleh Buka sampai Pukul 17.00

Kemudian, pada wilayah PPKM Level 3 transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu, resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 20 undangan dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Ketentuan detail terkait hal tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang bakal segera terbit.

Baca juga: Cerita Pramuniaga Dapat Tip Rp 350 Juta dari Penjualan Denza D9

Luhut pun meminta seluruh pihak mematuhi aturan itu. Ia memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.

"Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini, kita satu, kita akan bisa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tiap pengunjung warung nanti akan di pasang timer, dan dijaga petugas.


Terkini Lainnya
Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nasional
Kuasa Hukum Sentil Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas di Sidang
Kuasa Hukum Sentil Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas di Sidang
Nasional
KPK: Uang Pemerasan Izin TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai di Kemenaker
KPK: Uang Pemerasan Izin TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai di Kemenaker
Nasional
Jaksa Agung Harap Polisi Segera Tangkap Pembacok Jaksa di Depok
Jaksa Agung Harap Polisi Segera Tangkap Pembacok Jaksa di Depok
Nasional
KPK Larang 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemenaker ke Luar Negeri
KPK Larang 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemenaker ke Luar Negeri
Nasional
Komdigi Sebut Perlu Regulasi Khusus untuk Atur AI Video yang Kian Canggih
Komdigi Sebut Perlu Regulasi Khusus untuk Atur AI Video yang Kian Canggih
Nasional
Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
Nasional
Menakar Peluang PDIP Gabung Pemerintah Usai Prabowo Titip Pesan untuk Megawati
Menakar Peluang PDIP Gabung Pemerintah Usai Prabowo Titip Pesan untuk Megawati
Nasional
Beri Pistol Pindad ke Menhan Australia, Sjafrie Sjamsoeddin: Siapa Tahu Mau Beli
Beri Pistol Pindad ke Menhan Australia, Sjafrie Sjamsoeddin: Siapa Tahu Mau Beli
Nasional
KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker: Tak Serahkan Uang, RPTKA Tak Diproses
KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker: Tak Serahkan Uang, RPTKA Tak Diproses
Nasional
Menkomdigi Andalkan Danantara untuk Investasi Digital di Daerah 3T
Menkomdigi Andalkan Danantara untuk Investasi Digital di Daerah 3T
Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin Bantah Isu Mundur
Jaksa Agung ST Burhanuddin Bantah Isu Mundur
Nasional
Komnas HAM Minta Kapolri Beri Atensi Fenomena Union Busting Serikat Pekerja
Komnas HAM Minta Kapolri Beri Atensi Fenomena Union Busting Serikat Pekerja
Nasional
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Nasional
Sidang Hasto, Ahli UGM Sebut Suap Bisa Dilakukan Lewat Perantara
Sidang Hasto, Ahli UGM Sebut Suap Bisa Dilakukan Lewat Perantara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau