Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aa Umbara, KPK Dalami Aliran Uang dari Kontraktor Proyek Bansos

Kompas.com - 27/07/2021, 14:24 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, pada Senin (26/7/2021).

Aa Umbara merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dengan berbagai persentase yang diterima Aa Umbara dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Bansos," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara, KPK Panggil Wabup Hengky Kurniawan

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang yakni M Totoh Gunawan.

Kepada Totoh, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada Aa Umbara agar jatah paket pengadaan bansos yang diterimanya bertambah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Aa Umbara dan Totoh Gunawan, ada juga pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa.

Baca juga: Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar

Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK pun telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka tersebut.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penahanan Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Jatah Khusus Penyaluran Paket Bansos atas Perintah Aa Umbara

Sedangkan, M Totoh Gunawan diperpanjang sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bansos koq dikorupsi dasar pejabat dr politikus


Terkini Lainnya
Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama
Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama
Nasional
Rebutan 4 Pulau, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Akan Dipertemukan
Rebutan 4 Pulau, Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Akan Dipertemukan
Nasional
 Worldcoin Sudah Ditutup, Bagaimana Nasib Data yang Sudah Masuk?
Worldcoin Sudah Ditutup, Bagaimana Nasib Data yang Sudah Masuk?
Nasional
Fadli Zon Dituntut Minta Maaf karena Sebut Tak Ada Kasus Pemerkosaan Mei 1998
Fadli Zon Dituntut Minta Maaf karena Sebut Tak Ada Kasus Pemerkosaan Mei 1998
Nasional
Menhan Undang Wiranto dan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri, Bahas Apa?
Menhan Undang Wiranto dan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri, Bahas Apa?
Nasional
Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
Nasional
JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
Nasional
Ketua MA Perintahkan Tak Boleh Pungut Biaya Saat Pengambilan Sumpah Hakim
Ketua MA Perintahkan Tak Boleh Pungut Biaya Saat Pengambilan Sumpah Hakim
Nasional
Komdigi Akui Sulit Bedakan Konten Buatan AI dengan yang Nyata
Komdigi Akui Sulit Bedakan Konten Buatan AI dengan yang Nyata
Nasional
Produk AI Makin Sulit Dibedakan dengan Konten Asli, Komdigi Mau Bikin Panduan
Produk AI Makin Sulit Dibedakan dengan Konten Asli, Komdigi Mau Bikin Panduan
Nasional
Dewan Pertahanan Nasional Tak Ambil Fungsi Lemhanas
Dewan Pertahanan Nasional Tak Ambil Fungsi Lemhanas
Nasional
 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
Nasional
KPK Ternyata Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
KPK Ternyata Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Fadli Zon Dinilai Berdusta Saat Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998
Fadli Zon Dinilai Berdusta Saat Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998
Nasional
Komdigi Akan Kerahkan Ratusan Penyuluh Informasi Publik sampai Pelosok
Komdigi Akan Kerahkan Ratusan Penyuluh Informasi Publik sampai Pelosok
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau