Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek

Kompas.com - 30/07/2021, 14:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Perpres itu diteken Jokowi pada 15 Juli 2021.

Salah satu yang diatur dalam perpres tersebut adalah jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek.

"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021 sebagaimana dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Dilantik Jadi Mendikbud-Ristek, Nadiem: Riset dan Teknologi Sangat Dekat di Hati Saya

Pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Lalu, pada Ayat (3) disebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Setidaknya, tugas wakil menteri meliputi dua ruang lingkup, tertuang dalam Pasal 2 Ayat (5) Perpres.

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelajsanaan kebijakan kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: Dilantik Jadi Mendikbud Ristek, Nadiem Punya Kekayaan Capai Rp 1,22 Triliun

Adapun jabatan Menteri Dikbud Ristek diduduki oleh Nadiem Makarim sejak 28 April 2021. Nadiem sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, kursi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) semula diduduki oleh Bambang Brodjonegoro.

Sejak akhir April pemerintah memutuskan untuk melebur kedua kementerian itu sehingga terbentuklah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Komentar
pilih wamwn yang pancasilais


Terkini Lainnya
Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Dituntut 12 Tahun Bui
Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Dituntut 12 Tahun Bui
Nasional
Mendes Akan Koordinasi ke Kemenhut soal Desa Sukawangi di Bogor Masuk Kawasan Hutan
Mendes Akan Koordinasi ke Kemenhut soal Desa Sukawangi di Bogor Masuk Kawasan Hutan
Nasional
Ada 12 Anggota Kontingan Israel yang Dibatalkan Visanya oleh Imigrasi RI
Ada 12 Anggota Kontingan Israel yang Dibatalkan Visanya oleh Imigrasi RI
Nasional
Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda
Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda
Nasional
Dua Hari Dasco Rapat Bersama Menteri Prabowo, Bahas Apa?
Dua Hari Dasco Rapat Bersama Menteri Prabowo, Bahas Apa?
Nasional
Mentan Sebut Kenaikan Produksi Beras Indonesia Diprediksi Terbesar Kedua di Dunia
Mentan Sebut Kenaikan Produksi Beras Indonesia Diprediksi Terbesar Kedua di Dunia
Nasional
Datangi MA, Mendes Yandri Konsultasi soal 2 Desa di Bogor yang Dilelang
Datangi MA, Mendes Yandri Konsultasi soal 2 Desa di Bogor yang Dilelang
Nasional
Yusril soal Atlet Israel Bertanding di Jakarta: Tergantung Sikap Kita
Yusril soal Atlet Israel Bertanding di Jakarta: Tergantung Sikap Kita
Nasional
Soal Seragam Baru TNI, Kapuspen: Akan Segera Didistribusikan
Soal Seragam Baru TNI, Kapuspen: Akan Segera Didistribusikan
Nasional
Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel
Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel
Nasional
Menko Yusril Bahas Pemulangan Dua Napi asal Belanda, Salah Satunya Terpidana Mati
Menko Yusril Bahas Pemulangan Dua Napi asal Belanda, Salah Satunya Terpidana Mati
Nasional
Perwakilan DPR Minum Saat Sidang MK, Apakah Dilarang?
Perwakilan DPR Minum Saat Sidang MK, Apakah Dilarang?
Nasional
Mentan Pastikan RI Swasembada 2-3 Bulan Lagi, Tidak Perlu Impor Beras
Mentan Pastikan RI Swasembada 2-3 Bulan Lagi, Tidak Perlu Impor Beras
Nasional
Kerugian akibat Korupsi Tata Kelola BBM Diduga Capai Rp 285,98 Triliun
Kerugian akibat Korupsi Tata Kelola BBM Diduga Capai Rp 285,98 Triliun
Nasional
BPJS Kesehatan Tanggung Pengobatan Keracunan MBG jika Bukan KLB
BPJS Kesehatan Tanggung Pengobatan Keracunan MBG jika Bukan KLB
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau