Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar soal Sunat Vonis Pinangki dan Djoko Tjandra, Ini Jawaban Calon Hakim Agung Aviantara

Kompas.com - 03/08/2021, 14:00 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung, Aviantara, dicecar pertanyaan mengenai pemotongan hukuman terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta jaksa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti seleksi terbuka calon hakim agung. 

Pertanyaan itu diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq HZ saat ingin menggali motivasi dan latar belakang Aviantara mengikuti seleksi tersebut.

"Saya lebih condong menekankan pada memberikan pelayanan yang berkeadilan pada pencari keadilan," jawab Aviantara dalam wawancara terbuka, Selasa (3/8/2021).

Taufiq pun menyinggung fungsi hakim saat ini yang kerap disebut sebagai tukang sunat perkara di sejumlah media.

"Sekarang seperti yang kita tahu dari berbagai sumber, terutama di media, bahwa fungsi-fungsi hakim sudah berubah menjadi tukang sunat katanya. Sehingga, beberapa perkara belakangan ini mulai dari Pinangki, Dioko Tjandra, itu putusan yang di tingkat pertama itu disunat di tingkat banding," tutur Taufiq.

Baca juga: Calon Hakim Agung Dwiwarso Anggap Penanganan Kasus Narkoba Tak Bisa Represif

"Itu membuat rasa keadilan masyarakat tercederai, kemudian pada saat yang sama bagaimana saudara melihat fakta ini dibandingkan dengan kemandirian hakim?" tanya Taufiq.

Menanggapi hal itu, Aviantara mengatakan bahwa secara kode etik, para hakim tidak boleh memberikan komentar atau melakukan intervensi pada perkara yang sedang ditangani hakim lain.

"Secara pribadi, kita sebagai sama-sama hakim tidak boleh mengomentari atau mengintervensi daripada masalah-masalah perkara yang ditangani hakim yang lain," kata Aviantara.

Namun, Aviantara menyebut bahwa dirinya ingin menjadi contoh untuk para hakim yang lain bahwa dalam menangani perkara hanya berpedoman pada hukum.

"Kita tunjukkan, kita yang jadi contoh bahwa kita melakukan suatu pemeriksaan di persidangan itu murni bahwa ini adalah hukum. Tidak ada pengaruh dari pihak-pihak yang lain," papar Aviantara.

"Sehingga, putusan kita bisa dipertanggungjawabkan, baik dari segi legal justice-nya, moral justice-nya, social justice-nya, sehingga bisa kita pertanggungjawabkan putusan itu," imbuh dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan dalam Keadaan Khusus

Adapun Aviantara saat ini menjabat sebagai Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Ia merupakan satu dari 15 calon hakim agung kamar pidana.

Diketahui, Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka pada 24 calon hakim agung 2021 mulai hari ini hingga Sabtu (7/8/2021).

Proses wawancara itu dilakukan oleh tujuh anggota Komisi Yudisial, seorang negarawan, dan seorang pakar hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ketika hukum bisa dibeli sebelum masuk penjara dan sesudah masuk penjara. tumpul ke atas tajam ke bawah. membodohkan banyak orang dengan kalimat kalimat tentang keadilan. melukai perasaan banyak orang yang berpegang teguh keadilan untuk seluruh rakyat indonesia


Terkini Lainnya
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Nasional
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Nasional
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Nasional
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Nasional
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Nasional
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Nasional
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Nasional
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Nasional
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Nasional
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Nasional
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Nasional
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
Nasional
Sorot Pembangunan IKN, Anggota DPR: Jangan Jadi Ambisi dan Beban Jangka Panjang
Sorot Pembangunan IKN, Anggota DPR: Jangan Jadi Ambisi dan Beban Jangka Panjang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau