JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, KPK terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Salah satu yang terus didalami KPK, kata dia, yakni dokumen pencairan dana yang diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Cukup besar yang kami terima (dari bukti dokumen)," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Rudi Hartono Iskandar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul
"Misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan (SK) Nomor 405, itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, KPK menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 4 tersangka yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Jerat Rudi Hartono, Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul
Atas perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.