Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu, Dedi Mulyadi: Ada 3 Pertanyaan

Kompas.com - 04/08/2021, 21:01 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8/2021).

Mantan Bupati Purwakarta itu diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman.

"Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah Surahman) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," ucap Dedi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Tribunnews, Rabu.

Sebelum dijabat Ade Barkah Surahman, Dedi Mulyadi pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Pengaturan Proyek di Indramayu, KPK Panggil Anggota DPR Dedi Mulyadi

Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini mengungkapkan bahwa penyidik KPK hanya menanyakan tiga pertanyaan terkait dua tersangka dalam kasus pengaturan proyek di Indramayu tersebut.

"Ada lah tiga (pertanyaan) kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini," ujar Dedi.

Selain Ade Barkah Surahman, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

Untuk memaksimalkan penyidikan, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Surahman telah diperpanjang penahanannya oleh KPK selama 30 hari.

Baca juga: Pusako Nilai Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Harusnya Terbuka untuk Umum

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Rabu (14/7/2021) sampai dengan 12 Agustus 2021.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Baca juga: Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Baca juga: NIK Tidak Terdaftar BSU Saat Cek di Pospay, Tapi Lolos di Situs Kemenaker dan BPJSTK

Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diperiksa KPK Cuma Sebentar, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Dedi Mulyadi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Densus 88 Soroti Peningkatan Radikalisasi Remaja Perempuan Melalui Media Sosial
Densus 88 Soroti Peningkatan Radikalisasi Remaja Perempuan Melalui Media Sosial
Nasional
Tom Lembong Kecewa: Saya Sudah Sangat Kooperatif, tetapi Tuntutan Tak Cerminkan Fakta Persidangan
Tom Lembong Kecewa: Saya Sudah Sangat Kooperatif, tetapi Tuntutan Tak Cerminkan Fakta Persidangan
Nasional
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Siapkan Pleidoi
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Siapkan Pleidoi
Nasional
Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional
Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Nilai Kejagung Tak Profesional
Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Nilai Kejagung Tak Profesional
Nasional
Jaksa Agung Mutasi Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar Jadi Kajati Sulteng
Jaksa Agung Mutasi Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar Jadi Kajati Sulteng
Nasional
Jaksa Agung Mutasi Kajati NTB Menjadi Inspektur I Jamwas
Jaksa Agung Mutasi Kajati NTB Menjadi Inspektur I Jamwas
Nasional
Jaksa Tuntut Eks Direktur PT PPI 4 Tahun Penjara di Kasus Tom Lembong
Jaksa Tuntut Eks Direktur PT PPI 4 Tahun Penjara di Kasus Tom Lembong
Nasional
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Dimutasi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Dimutasi
Nasional
Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta
Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta
Nasional
DPR Cecar Sri Mulyani untuk Potong Anggaran Sekolah Kedinasan yang Sangat Besar
DPR Cecar Sri Mulyani untuk Potong Anggaran Sekolah Kedinasan yang Sangat Besar
Nasional
Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru
Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru
Nasional
Yusril Melayat Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh: Beliau Orang Baik
Yusril Melayat Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh: Beliau Orang Baik
Nasional
Jaksa Minta Macbook dan iPad Tom Lembong Dirampas untuk Dimusnahkan
Jaksa Minta Macbook dan iPad Tom Lembong Dirampas untuk Dimusnahkan
Nasional
KPK Akan Dalami Dokumen dari Menteri UMKM Terkait Perjalanan Istrinya ke Eropa
KPK Akan Dalami Dokumen dari Menteri UMKM Terkait Perjalanan Istrinya ke Eropa
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau