Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: PPKM Belum Turunkan Kasus Covid-19 di Bali dan Malang Raya, Pemerintah Segera Intervensi

Kompas.com - 09/08/2021, 20:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaksanaan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali belum mampu menurunkan kasus Covid-19 di Bali dan Malang Raya.

Oleh karenanya, pemerintah segera melakukan intervensi penanganan pandemi yang menyasar kedua daerah itu.

"Data penurunan kasus dan (penurunan jumlah) perawatan rumah sakit (RS) yang juga terjadi di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali. Kecuali Malang Raya belum. Tidak diikuti oleh penurunan kasus dan perawatan di RS di wilayah aglomerasi Malang Raya dan Bali," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).

"Untuk itu pemerintah segera melakukan intervensi di kedua wilayah ini dan akan segera melakukan koordinasi dan pengetatan untuk menurunkan laju penambahan kasus," tegasnya.

Sementara itu, ia mengklaim, secara umum, penerapan perpanjangan PPKM Level 4, dan 3 dan 2 di Jawa-Bali semakin menunjukkan hasil yang cukup baik.

Baca juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya Dibuka

Hal ini dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan RS di Jawa-Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.

"Data menunjukkan penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," lanjut Luhut

Menurutnya, momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Sehingga pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

"Untuk itu, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail," tambah Luhut.

Sebagaimana diketahui, hari Senin ini menjadi hari terakhir pelaksanaan PPKM Level 4.

Kebijakan yang dilakukan saat ini merupakan perpanjangan yang dilakukan ketiga kalinya, yakni berlaku sejak 3 Agustus 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Kini hingga 16 Agustus

Adapun perpanjangan pertama PPKM dilakukan pada 21-25 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Tiga kali perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.

Rangkaian kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan dalam jumlah tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
terserah pk luhut sj saya sdh tdk percaya dgn omonganmu yg penebar ancaman


Terkini Lainnya
Jenderal TNI hingga Pejabat BUMN Alumni Tarnus Defile Dadakan, AHY-Sugiono Terima Penghormatan
Jenderal TNI hingga Pejabat BUMN Alumni Tarnus Defile Dadakan, AHY-Sugiono Terima Penghormatan
Nasional
Mendagri Tito Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jabar, Lampaui Rata-Rata Nasional
Mendagri Tito Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jabar, Lampaui Rata-Rata Nasional
Nasional
Ketua DPD: Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Bukti Diplomasi Prabowo Efektif
Ketua DPD: Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Bukti Diplomasi Prabowo Efektif
Nasional
Mensos: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran Karena Data yang Tidak Singkron
Mensos: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran Karena Data yang Tidak Singkron
Nasional
Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja
Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja
Nasional
Titik Cerah Kampung Haji di Mekkah: Dekat Masjidil Haram, Dibangun Danantara?
Titik Cerah Kampung Haji di Mekkah: Dekat Masjidil Haram, Dibangun Danantara?
Nasional
Adu Klaim Jawa Pos dan Kubu Dahlan Iskan Berujung Pidana...
Adu Klaim Jawa Pos dan Kubu Dahlan Iskan Berujung Pidana...
Nasional
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Chromebook
Kejagung Sebut Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Chromebook
Nasional
Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
Nasional
Menanti 'Surprise' Logo Baru PSI, Apakah 'Rebranding' Saja Cukup?
Menanti "Surprise" Logo Baru PSI, Apakah "Rebranding" Saja Cukup?
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Kunjungan Prabowo ke Belgia Membuat Sejarah Baru
Seskab Teddy Ungkap Kunjungan Prabowo ke Belgia Membuat Sejarah Baru
Nasional
KPK Protes RUU KUHAP, Pasal Apa Saja yang Dianggap Bermasalah?
KPK Protes RUU KUHAP, Pasal Apa Saja yang Dianggap Bermasalah?
Nasional
Momen Gibran Bersimpuh Cium Tangan Sinta Nuriyah di HUT ke-75 Kardinal Suharyo
Momen Gibran Bersimpuh Cium Tangan Sinta Nuriyah di HUT ke-75 Kardinal Suharyo
Nasional
Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook...
Akal Bulus Pejabat Kemendikbudristek Loloskan Pengadaan Chromebook...
Nasional
Menyoal RUU KUHAP, Prosesnya Kilat, Isinya Bermasalah!
Menyoal RUU KUHAP, Prosesnya Kilat, Isinya Bermasalah!
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau