Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Aturan PPKM Level 4 | Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Kompas.com - 18/08/2021, 05:45 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita di desk nasional Kompas.com terkait PPKM di Jawa dan Bali paling banyak diakses oleh pembaca sehingga menjadi berita terpopuler pada 17 Agustus 2021.

Di bawah ini kami paparkan kembali informasinya untuk Anda:

Aturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali 

Baca juga: Hal yang Dikhawatirkan Terjadi, AS Ikut Serang Iran, 3 Fasilitas Nuklir Dihantam Bom

Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 17 hingga 23 Agustus 2021. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 16 Agustus 2021 itu mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran di sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Untuk aturan lengkapnya, bisa Anda baca pada tautan di bawah ini:

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021...

Daerah yang terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali menjelaskan ada sebanyak 59 daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 di 59 daerah tersebut berlaku sejak 17 hingga 23 Agustus 2021.

59 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, bisa Anda baca pada tautan di bawah ini:

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar 59 Daerah yang Jalankan Pembatasan Level 3

Dalam pedoman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyebutkan ada sejumlah kriteria yang menyebabkan suatu daerah masuk dalam kategori level 3, di antaranya wilayah tersebut  memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sengketa Kepemilikan Pulau Bermunculan, Mana Saja?
Sengketa Kepemilikan Pulau Bermunculan, Mana Saja?
Nasional
Dua Kali Ancaman Bom di Pesawat, Pimpinan DPR Desak Intelijen Perkuat Deteksi Dini
Dua Kali Ancaman Bom di Pesawat, Pimpinan DPR Desak Intelijen Perkuat Deteksi Dini
Nasional
Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama
Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama
Nasional
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Dimulai Hari Ini, Apa Persamaan dan Perbedaannya dengan Sebelumnya?
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Dimulai Hari Ini, Apa Persamaan dan Perbedaannya dengan Sebelumnya?
Nasional
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Pakai Wastra Nusantara, Cak Imin Bangga Buatan Anak Negeri Berkualitas
Nasional
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Cak Imin: Semua yang Kita Pakai, Makan, Masih Bergantung Impor
Nasional
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Titiek Soeharto Minta Budidaya Sawah Pokok Murah Dikembangkan di Banyak Daerah
Nasional
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Perkuat UMKM, Cak Imin: Perintah Presiden Segera Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Nasional
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Menko PM Sebut Perang Antarnegara Pengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Indonesia
Nasional
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
Nasional
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines Tujuan Surabaya Dikirim via Komunikasi Suara VPN Radio
Nasional
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Densus 88 Pastikan Tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines, Penelusuran Tetap Dilakukan
Nasional
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Anggaran Bansos Rp 500 Triliun per Tahun, Menko PM: Harus Dibenahi
Nasional
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Seluruh Penumpang Saudia Airlines Telah Dievakuasi Buntut Ancaman Bom
Nasional
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Dapat Ancaman Bom, Pemerintah Koordinasi ke Arab Saudi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iran Serang Israel, Erdogan: Tindakan Sah dan Legal untuk Bela Diri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau