Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerca dan Hinaan terhadap Juliari Dinilai Wajar, Seharusnya Tak Meringankan Hukuman

Kompas.com - 24/08/2021, 05:05 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, cercaan dan hinaan masyarakat merupakan akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Zaenur mengatakan, cercaan dan hinaan terhadap Juliari merupakan tindakan yang wajar. Oleh sebab itu, hal tersebut seharusnya tidak menjadi pertimbangan hukum yang meringankan hukuman Juliari.

“Dicerca, caci maki bukan keadaan yang meringankan ya. Itu merupaan konsekuensi perbuatan terdakwa yang dianggap jahat oleh masyarakat,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

Zaenur tidak sependapat jika cercaan dan hinaan digunakan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang meringankan vonis.

Ia berpandangan, hal yang meringankan seharusnya terkait dengan kondisi internal dari terdakwa atau kondisi yang memaksa terdakwa melakukan perbuatannya.

“Misalnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, kalau dijatuhi hukuman sangat tinggi akan mengakibatkan kewajibannya mengurus keluarga menjadi terhambat,” tutur dia.

Baca juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

Selain itu, Zaenur mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, ia menilai,  hakim tidak memaksimalkan vonis berdasarkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, korupsi yang dilakukan Juliari memiliki dampak besar bagi masyarakat. Salah satunya yakni menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Itu kan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun, majelis hakim hanya memutus 12 tahun,” ucap Zaenur.

“Dan ini menunjukan bahwa korupsi makin dianggap bukan sebagai kejahatan luar biasa,” tutur dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi sesuai dengan dakwaan yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juliari disebut terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 senilai Rp 32,48 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga dijatuhi pidana pengganti Rp 14,59 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun setelah merampungkan masa pidana pokoknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Waskita Karya Bangun Kolaborasi Global di ICI 2025, Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa
Nasional
4 Pulau Kembali ke Aceh, Pimpinan Komisi II Nyatakan Keputusan Prabowo Tepat
4 Pulau Kembali ke Aceh, Pimpinan Komisi II Nyatakan Keputusan Prabowo Tepat
Nasional
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Paulus Tannos Jalani Dua Sidang di Singapura, soal Ekstradisi Pekan Depan
Nasional
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Rini Soemarno Sebut Penugasan Tom Lembong ke PT PPI Tak Sesuai Surat Kementerian BUMN
Nasional
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Mendagri Revisi Putusan, Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh
Nasional
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Legislator Aceh Harap Prabowo Segera Terbitkan Keppres soal 4 Pulau Aceh
Nasional
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Saudia Airlines Mendarat Darurat karena Ancaman Bom, Menko Polkam Pastikan Evakuasi Berlangsung Aman
Nasional
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Milik Aceh
Bukan Perjanjian Helsinki, Ini 2 Dokumen yang Jadi Rujukan 4 Pulau Milik Aceh
Nasional
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
BPKH Limited Beri Kompensasi Rp 3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji yang Tak Dapat Makan
Nasional
Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri dan BNPT Dalami
Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri dan BNPT Dalami
Nasional
Desentralisasi MBG untuk Minimalkan Keracunan Pangan
Desentralisasi MBG untuk Minimalkan Keracunan Pangan
Nasional
Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI
Gubernur Aceh Sambut Keputusan Prabowo: Yang Penting 4 Pulau Bagian NKRI
Nasional
Kunjungi SMP Labschool, Gibran: Pakai AI dengan Baik Sesuai Etika yang Ada
Kunjungi SMP Labschool, Gibran: Pakai AI dengan Baik Sesuai Etika yang Ada
Nasional
Mendagri Ungkap Ada Kesepakatan Tahun 1992 Atur 4 Pulau Milik Aceh
Mendagri Ungkap Ada Kesepakatan Tahun 1992 Atur 4 Pulau Milik Aceh
Nasional
Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
Bobby Ingatkan Warga Sumut Terima Keputusan 4 Pulau: Aceh Tetangga Kita, Jangan Mau Terhasut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau