Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Harun Masiku Belum Ditangkap, Pukat UGM: Alasan KPK Mengada-ada, Djoko Tjandra Saja Ditangkap Saat Pandemi

Kompas.com - 25/08/2021, 15:12 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar dan menangkap buron Harun Masiku.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman membandingkannya dengan penangkapan buron terpidana kasus surat hutang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Zaenur mengatakan bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19, tepatnya pada 30 Juli 2020.

“Jadi menurut saya itu alasan mengada ada saja. DJoko Tjandra berhasil ditangkap saat masa pandemi dari Malaysia. Jadi pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengejar buron khususnya Harun Masiku,” terang Zaenur pada Kompas.com, Kamis (25/8/2021).

Baca juga: ICW: Harun Masiku Sulit Ditangkap jika Pimpinan KPK Masih yang Sekarang

Zaenur berpandangan bahwa KPK tidak punya iktikad baik dalam menuntaskan kasus Harun Masiku.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

“Yang harus dikejar bukan cuma Harun Masiku, tetapi juga politisi yang terkait dengan Harun Masiku itu yang jadi penghalang KPK menuntaskan perkara ini,” ucap dia.

Mestinya, menurut Zaenur, KPK melihat perkara ini secara keseluruhan. Sebab, Harun Masiku diyakininya hanya sebagai pintu masuk dalam perkara yang melibatkan banyak pihak lain.

Perlu digali lagi mengenai siapa tokoh lain yang ada di belakang Harun. 

Zaenur menduga bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kasus Harun Masiku itu saat ini menjadi pihak yang menghambat KPK melakukan penindakan.

“Menurut saya ini terkait aktor politik, dan di situ KPK terhambat, karena KPK seolah tidak steril dari intervensi-intervensi,” kata dia.

Baca juga: KPK Sebut Tahu Keberadaan Harun Masiku, MAKI: Retorika Saja

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.

Wahyu menjadi tersangka atas dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2014.

Dalam perkara itu, Harun diduga memberikan uang pada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Harun kemudian ditetapkan sebagai buron oleh KPK dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

Dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021), Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Karyoto mengeklaim pihaknya telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Baca juga: KPK Mengaku Tahu Harun Masiku di Luar Negeri, tetapi...

Namun, upaya penangkapan belum bisa dilakukan karena terhambat kondisi pandemi Covid-19.

“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
begini jadinya bila dilindungi orang kuat & kelompok kuat karena mereka ikut terlibat. kemungkinan diproses kalau sudah dikondisikan atau jangan jangan sudah disukabumikan.


Terkini Lainnya
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Nasional
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Nasional
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Miiter Myanmar?
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Miiter Myanmar?
Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Nasional
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Nasional
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Nasional
Sebanyak 46 Napi 'High Risk' dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 46 Napi "High Risk" dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Nasional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Nasional
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Nasional
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Nasional
Tukin Dosen ASN Mulai Cair, Mendikti: Penghargaan Negara Atas Peran Sentral Dosen
Tukin Dosen ASN Mulai Cair, Mendikti: Penghargaan Negara Atas Peran Sentral Dosen
Nasional
Menag Sebut Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta Per Bulan
Menag Sebut Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta Per Bulan
Nasional
Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG-BNPB Modifikasi Cuaca 24 Jam Non-stop di Jabodetabek
Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG-BNPB Modifikasi Cuaca 24 Jam Non-stop di Jabodetabek
Nasional
Kapolri: Buruh Tulang Punggung Perekonomian Indonesia
Kapolri: Buruh Tulang Punggung Perekonomian Indonesia
Nasional
BNPB Tabur 16 Ton Bahan Semai ke Angkasa Cegah Hujan Deras Jabodetabek
BNPB Tabur 16 Ton Bahan Semai ke Angkasa Cegah Hujan Deras Jabodetabek
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau