Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Kompas.com - 02/09/2021, 06:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) segera melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke polisi.

Pasalnya, Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak yang kasusnya tengah ditangani oleh KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial.

Menurut Kurnia, polisi perlu menelusuri dugaan tindak pidana berupa konflik kepentingan dalam komunikasi yang dilakukan oleh Lili dan M. Syahrial yang tengah menjalani proses hukum di KPK.

"Dewan pengawas KPK harus segara melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian," kata Kurnia dalam diskusi daring bertajuk "Putusan Dewas KPK Cederai Keadilan Publik", dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: PSI Desak Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Sanksi Potong Gaji Terlalu Ringan

Kurnia mengatakan putusan sanksi etik dari Dewas KPK bisa dijadikan bukti awal untuk melaporkan Lili Pintauli ke polisi. 

"Jadi secara hukum setiap warga negara mengetahui adanya suatu kejahatan wajib hukumnya melaporkan ke penegak hukum," katanya.

"Apa buktinya? Enggak usah banyak-banyak bawa saja hasil putusan Dewas itu ke kepolisian itu bukti konkret pelanggaran Lili Pintauli," imbuh Kurnia.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Baca juga: MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Pimpinan KPK

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Dewan Pengawas KPK Harus Segera Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
romannya kelakuan personal icw ini bertendensi bikin gaduh di 'kpk'... nggak mutu lah, yg kayak gini. ada bukti dia korupsi atau terima suap tinggal laporin... nggak usah bangun narasi yg negatif, tanpa didukung bukti & data yang valid mah, tidak mencerdaskan diri sendiri, apalagi pihak lain...


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau