Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai Pukul 21.00, Bioskop Masih Ditutup

Kompas.com - 07/09/2021, 07:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021 dan mulai 7-20 September untuk daerah lainnya.

Selama masa berlaku kebijakan tersebut, kabupaten/kota yang berstatus level 3 dalam PPKM diperbolehkan membuka mal dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 50 persen.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Makan di Tempat atau Dine In di Mal Menjadi 60 Menit

Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pengunjung dan pegawai mal wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Kemudian, restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal belum diperbolehkan beroperasi.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan ditutup," demikian bunyi Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Terakhir, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Bahlil Bakal Mampir Cek Tambang Nikel di Raja Ampat Saat Kunjungi Sumur Minyak Papua
Bahlil Bakal Mampir Cek Tambang Nikel di Raja Ampat Saat Kunjungi Sumur Minyak Papua
Nasional
Forum Purnawirawan TNI Surati DPR untuk Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Kita Harus Hormati
Forum Purnawirawan TNI Surati DPR untuk Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Kita Harus Hormati
Nasional
Soal Seruan Pemakzulan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Hanya Ekspresi Kemarahan, Realisasinya Tidak Mungkin
Soal Seruan Pemakzulan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Hanya Ekspresi Kemarahan, Realisasinya Tidak Mungkin
Nasional
Lucky Hakim 5 Minggu Magang, Kemendagri: Enggak Ada Catatan, Bagus
Lucky Hakim 5 Minggu Magang, Kemendagri: Enggak Ada Catatan, Bagus
Nasional
Raja Ampat: Surga Biodiversitas yang Diterpa Dilema Global
Raja Ampat: Surga Biodiversitas yang Diterpa Dilema Global
Nasional
Muzani Ungkap Pesan Rahasia Prabowo ke Megawati
Muzani Ungkap Pesan Rahasia Prabowo ke Megawati
Nasional
Eks Dirut Indofarma Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Korupsi yang Rugikan Negara Rp 377 M
Eks Dirut Indofarma Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Korupsi yang Rugikan Negara Rp 377 M
Nasional
Momen Prabowo Bagikan Amplop Putih Usai Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal...
Momen Prabowo Bagikan Amplop Putih Usai Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal...
Nasional
Bahlil Tanggapi Pertemuan Megawati dan Dasco, Singgung Ajaran Nabi Ibrahim
Bahlil Tanggapi Pertemuan Megawati dan Dasco, Singgung Ajaran Nabi Ibrahim
Nasional
Mensesneg Prasetyo Ungkap Pesan Megawati untuk Menjaga Prabowo
Mensesneg Prasetyo Ungkap Pesan Megawati untuk Menjaga Prabowo
Nasional
Bahlil soal 'Reshuffle': Itu Urusan Al Mukarram Bapak Presiden
Bahlil soal "Reshuffle": Itu Urusan Al Mukarram Bapak Presiden
Nasional
Penampakan Sapi Limosin Kurban Prabowo dan Gibran di Masjid Istiqlal
Penampakan Sapi Limosin Kurban Prabowo dan Gibran di Masjid Istiqlal
Nasional
Bahlil: Kalau Kader Golkar Lagi Kongkow Traktir Makan, Itu Mencontoh Nabi Ibrahim
Bahlil: Kalau Kader Golkar Lagi Kongkow Traktir Makan, Itu Mencontoh Nabi Ibrahim
Nasional
Fadli Zon Ungkap Rencana Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur
Fadli Zon Ungkap Rencana Pemasangan Stairlift di Candi Borobudur
Nasional
Menhut Hentikan Penerbitan PPKH Baru di Raja Ampat
Menhut Hentikan Penerbitan PPKH Baru di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau