Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Upayakan Amnesti Akademisi Korban UU ITE Saiful Mahdi Segera Keluar

Kompas.com - 22/09/2021, 08:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berupaya membantu dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Saiful sendiri sudah dijebloskan ke penjara karena terjerat UU ITE setelah mengkritisi proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Unsyiah.

"Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden," ujar Mahfud ketika berdialog dengan istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty bersama Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra dan Direktur Eksekutif Damar Juniarto, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Ia berharap amnesti untuk Saiful Mahdi segera keluar dalam waktu dekat.

"Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama," kata Mahfud.

Baca juga: 38 Akademisi dari Australia Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Saiful Mahdi

Sesuai keinginan Presiden, Mahfud menegaskan, hukum harus menjadi alat membangun ketenangan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Bahkan, kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan hingga delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang.

Peraturan itu keluar karena selama ini dalam pelaksanaan hukum pidana terjebak syarat formal, asal kriteria dan unsur pidana yang terpenuhi. Hal ini membuat hakim, jaksa dan polisi tetap memaksakan menghukum.

Akan tetapi, Mahfud menekankan bahwa kasus yang dialami Saiful terjadi pada 2019. Sedangkan kebijakan pemerintah tentang restorative justice baru diterapkan 15 Februari 2021.

"Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan," terang dia.

"Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional," sambung Mahfud.

Baca juga: Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala yang Kena UU ITE, Kritik di WA Berujung Penjara

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan bahwa tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal yang membuat aparat penegak hukum membawa kasus ini ke pengadilan.

Namun, Mahfud menilai, permohonan amnesti ini adalah sesuatu yang layak untuk kasus yang menimpa Saiful Mahdi.

Diketahui, kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Calon Ketum PSI: Jokowi Ditunggu Mendaftar, Golkar Legawa
Calon Ketum PSI: Jokowi Ditunggu Mendaftar, Golkar Legawa
Nasional
Deretan Aksi Dasco Selesaikan Persoalan Politik yang Sita Perhatian Publik
Deretan Aksi Dasco Selesaikan Persoalan Politik yang Sita Perhatian Publik
Nasional
Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada
Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada
Nasional
Program Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Juara 1 di Ajang Energi Asia 2025
Program Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Juara 1 di Ajang Energi Asia 2025
Nasional
TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso soal Konten Negatif terhadap UU TNI
TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso soal Konten Negatif terhadap UU TNI
Nasional
Habiburokhman: Pembahasan RKUHAP Jadi Salah Satu yang Paling Partisipatif
Habiburokhman: Pembahasan RKUHAP Jadi Salah Satu yang Paling Partisipatif
Nasional
Komisi II Wacanakan Revisi UU Daerah, Atur Batas Wilayah Secara Detail
Komisi II Wacanakan Revisi UU Daerah, Atur Batas Wilayah Secara Detail
Nasional
Komisi III DPR Bahas RKUHAP, Habiburokhman: Mahasiswa Telat Kita Maklumi
Komisi III DPR Bahas RKUHAP, Habiburokhman: Mahasiswa Telat Kita Maklumi
Nasional
TNI AD Kirim 48 Prajurit Ikuti Kursus Pelatih Sepak Bola, Ini Penjelasan Kadispenad
TNI AD Kirim 48 Prajurit Ikuti Kursus Pelatih Sepak Bola, Ini Penjelasan Kadispenad
Nasional
Kepala Sekolah Rakyat Dididik Jadi Pemimpin yang Tak Sekadar Beri Arahan
Kepala Sekolah Rakyat Dididik Jadi Pemimpin yang Tak Sekadar Beri Arahan
Nasional
Bahas RUU KUHAP, Komisi III DPR Dengar Aspirasi dari Akademisi Universitas Borobudur
Bahas RUU KUHAP, Komisi III DPR Dengar Aspirasi dari Akademisi Universitas Borobudur
Nasional
Suara Etik Indonesia di Tengah Krisis Israel-Iran
Suara Etik Indonesia di Tengah Krisis Israel-Iran
Nasional
Buntut Tambang di Raja Ampat, DPR Dorong Revisi UU Kuatkan Pengawasan IUP
Buntut Tambang di Raja Ampat, DPR Dorong Revisi UU Kuatkan Pengawasan IUP
Nasional
Ziarah ke Makam Bung Karno, Gibran: Kalau ke Blitar Wajib untuk Nyekar
Ziarah ke Makam Bung Karno, Gibran: Kalau ke Blitar Wajib untuk Nyekar
Nasional
4 Pulau Milik Aceh, Anggota DPR: Berkat Kekompakan Masyarakat Aceh
4 Pulau Milik Aceh, Anggota DPR: Berkat Kekompakan Masyarakat Aceh
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau