Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Mestinya Dilindungi, Bukan Dilaporkan

Kompas.com - 23/09/2021, 15:16 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, mestinya Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dilindungi oleh negara saat menyampaikan pendapat.

Hal itu diungkapkan Andi menyikapi pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

"Sebab pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlidungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Kontras, Berawal dari Tudingan Bermain Tambang di Papua

Andi berpendapat bahwa Fatia dan Haris mestinya tidak dapat dipidana karena pendapat yang disampaikannya berdasarkan hasil riset yang bertujuan untuk kepentingan publik.

Kepentingan itu, menurut dia terkait pengelolaan lingkungan dan kaitannya dengan perusahaan tambang.

"Baik menurut KUHP dan SKB UU ITE hal tersebut bukan tindak pidana, Terlebih keduanya merupakan pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," ujar Andi.

"Dalam konteks ini berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun didugat secara perdata," kata dia.

Baca juga: Kapolri Didesak Tak Tindaklanjuti Laporan Pidana Luhut dan Moeldoko ke Pembela HAM

Andi menegaskan bahwa laporan yang diberikan pada Fatia dan Haris merupakan ancaman serius pada demokrasi dan kerja-kerja pembela HAM.

Dengan demikian, ia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk ikut mengatasi permasalahan ini.

"Kami mendesak Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia," ujar Andi.

Diketahui, Luhut mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik pada Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Baca juga: Laporan Luhut atas Fatia dan Haris Azhar Dinilai Ancaman Serius terhadap Demokrasi

Halaman:
Komentar
semudah itu orang berlindung atas nama pembela ham hanya berdasarkan riset yang belum di uji kebenaran fakta dan datanya memfitnah orang lain


Terkini Lainnya
Pengacara Bantah Direksi ASDP Diminta Patungan Rp 50 Juta untuk Beli Emas
Pengacara Bantah Direksi ASDP Diminta Patungan Rp 50 Juta untuk Beli Emas
Nasional
Pembangunan IKN Lanjut, Banggar DPR: Anggarannya Selalu Ada
Pembangunan IKN Lanjut, Banggar DPR: Anggarannya Selalu Ada
Nasional
Cak Imin Usul Kepala Daerah Tak Dipilih Langsung, Puan: Masih Wacana
Cak Imin Usul Kepala Daerah Tak Dipilih Langsung, Puan: Masih Wacana
Nasional
Mensos Beri Waktu Berpikir Selama Seminggu untuk Siswa Sekolah Rakyat yang Masih Kabur
Mensos Beri Waktu Berpikir Selama Seminggu untuk Siswa Sekolah Rakyat yang Masih Kabur
Nasional
Masalah Haji 2025: Akomodasi, Konsumsi, hingga Layanan Kesehatan
Masalah Haji 2025: Akomodasi, Konsumsi, hingga Layanan Kesehatan
Nasional
Mensos Sayangkan Siswa Sekolah Rakyat Kabur: Tempatnya Kan Nyaman...
Mensos Sayangkan Siswa Sekolah Rakyat Kabur: Tempatnya Kan Nyaman...
Nasional
Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS Memiliki Mekanisme Hukum yang Aman
Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS Memiliki Mekanisme Hukum yang Aman
Nasional
Saat Anggota DPR Ramai-ramai Angkat Poster Dukungan untuk Palestina...
Saat Anggota DPR Ramai-ramai Angkat Poster Dukungan untuk Palestina...
Nasional
Hashim Berterima Kasih ke Sasakawa Usai Bantu Bebaskan Selebgram Arnold dari Myanmar
Hashim Berterima Kasih ke Sasakawa Usai Bantu Bebaskan Selebgram Arnold dari Myanmar
Nasional
RUU Haji dan Umrah Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
RUU Haji dan Umrah Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Nasional
Eks Dirut ASDP Bela Bawahan yang Tilap Uang Dinas: Cuma Rp 50 Juta, Bisa Dimaafkan
Eks Dirut ASDP Bela Bawahan yang Tilap Uang Dinas: Cuma Rp 50 Juta, Bisa Dimaafkan
Nasional
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Nasional
Pejabat ASDP Tilap Uang Perjalanan Dinas, Batal Diberhentikan, Kini Terdakwa Korupsi
Pejabat ASDP Tilap Uang Perjalanan Dinas, Batal Diberhentikan, Kini Terdakwa Korupsi
Nasional
Tanah dan Kendaraan dalam LHKPN Gibran, Total Kekayaan Capai Rp 27,5 Miliar
Tanah dan Kendaraan dalam LHKPN Gibran, Total Kekayaan Capai Rp 27,5 Miliar
Nasional
Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Pemerintah Diimbau Hati-hati
Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Pemerintah Diimbau Hati-hati
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau