Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasan Sadeli
Pemerhati Sejarah Maritim

Pemerhati Sejarah Maritim | Lulusan Magister Ilmu Sejarah Universitas Indonesia.

 

Hasrat “Perluasan Wilayah” Melalui RUU Landas Kontinen

Kompas.com - 02/10/2021, 22:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Hasan Sadeli*

PEMERINTAH menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional. Penetapan ini merujuk pada diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 249/1964 yang menenetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional.

Dikutip dari maritim.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) menghelat berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Maritim Nasional ke-57 tahun 2021.

Beberapa kegiatan tersebut antara lain pekan literasi maritim, FGD budaya maritim, pemutaran film kemaritiman, hingga pidato kenegaraan oleh Presiden Joko Widodo pada acara puncak tanggal 23 September 2021.

Presiden Joko Widodo memang dikenal sebagai pemimpin yang begitu menaruh perhatian terhadap sektor kemaritiman. Berbagai program dalam bidang kemaritiman terus dipacu demi mewujudkan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Baca juga: Hari Maritim Nasional, Menhub: Potensi Bahari Harus Dimanfaatkan untuk Ekonomi Bangsa

Tetapi dalam tulisan ini, saya ingin fokus membahas mengenai salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan produk hukum nasional bidang kemaritiman yang menurut saya amat krusial, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen.

RUU Landas Kontinen merupakan RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Adapun pembahasan mengenai RUU Landas Kontinen telah dilakukan oleh Pansus sejak beberapa bulan lalu.

RUU ini juga telah melalui beberapa kali rapat kerja yang dilakukan bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai inisiator, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Ihwal banyaknya kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, menandakan bahwa RUU ini tidak saja berhubungan dengan aspek kelautan dan kemaritiman, melainkan juga berhubungan erat dengan aspek yuridis penegakan hukum, pertahanan dan perbatasan negara.

RUU Landas Kontinen lahir untuk memperbaharui aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen yang tidak lagi relevan, karena masih merujuk pada Konvensi Jenewa tahun 1958.

Pembaharuan mengenai pengaturan dan tata kelola zona maritim di wilayah landas kontinen, sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS) tahun 1982, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 17 tahun 1985.

Baca juga: DPR Perpanjang Pembahasan Revisi UU ASN dan Revisi UU Landas Kontinen Indonesia

Urgensi RUU Landas Kontinen

Indonesia adalah satu dari segelintir negara maritim di dunia yang dianugerahi peluang memperluas landas kontinennya melampaui 200 mil laut. Sementara keberadan UU Nomor 1 Tahun 1973 belum mengakomodasi uraian normatif, yang memberikan legitimasi kepada negara untuk menegakkan pelaksanaan hak berdaulat di luar 200 mil laut.

Ini karena RUU Nomor 1 Tahun 1973, hanya mengatur dan mengkategorikan Landas Kontinen di dalam area 200 mil laut, atau sebidang dengan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Itu sebabnya, pemerintah perlu menciptakan daya dukung melalui peraturan hukum nasional yang lebih komprehensif dan inheren dengan peraturan hukum laut internasional (UNCLOS), seperti yang kini tengah dibahas melalui RUU Landas Kontinen.

RUU Landas Kontinen harus dipandang sebagai suatu upaya progresif dari pemerintah dan DPR RI, terutama dalam sudut pandang implementasi pelaksanaan hak berdaulat bagi Indonesia di luar 200 mil laut.

Halaman:
Komentar
trus yg jaga siapa laut nya ??, kapal selam yg beli dr korea aja gk ada senjata nya, trus cuma bisa nyelam nya cetek lagi


Terkini Lainnya
PCO Keukeuh Anggap Tak Menyalahi Putusan MK soal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
PCO Keukeuh Anggap Tak Menyalahi Putusan MK soal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Nasional
Ma'ruf Amin: Politik Kyai Bukan Gerakan Rahmatan Lil Muhaimin
Ma'ruf Amin: Politik Kyai Bukan Gerakan Rahmatan Lil Muhaimin
Nasional
Ma'ruf Amin: Prabowo Bersedia Mati untuk Indonesia, Kecuali Sudah Berubah Jadi Orang Lain
Ma'ruf Amin: Prabowo Bersedia Mati untuk Indonesia, Kecuali Sudah Berubah Jadi Orang Lain
Nasional
Soroti Vonis Tom Lembong, ICW: Belum Pernah Temukan Putusan Semacam Itu
Soroti Vonis Tom Lembong, ICW: Belum Pernah Temukan Putusan Semacam Itu
Nasional
Respons Kejagung soal Tak Ada Niat Jahat dalam Kasus Tom Lembong
Respons Kejagung soal Tak Ada Niat Jahat dalam Kasus Tom Lembong
Nasional
PCO Klarifikasi Isu Transfer Data Pribadi ke AS: Hanya Bertukar, Bukan Dikelola
PCO Klarifikasi Isu Transfer Data Pribadi ke AS: Hanya Bertukar, Bukan Dikelola
Nasional
Soal Kakak-adik dengan PDI-P, Gerindra: Ada Kedekatan Emosional dan Personal
Soal Kakak-adik dengan PDI-P, Gerindra: Ada Kedekatan Emosional dan Personal
Nasional
Bahlil Ingin Proyek IKN Dilanjutkan, Tak Setuju Moratorium
Bahlil Ingin Proyek IKN Dilanjutkan, Tak Setuju Moratorium
Nasional
Tinjau Karhutla Riau, Menhut Ungkap Titik Api Sudah Menurun
Tinjau Karhutla Riau, Menhut Ungkap Titik Api Sudah Menurun
Nasional
Prabowo Hadiri Harlah ke-27 PKB, Datang Diapit Puan dan Cak Imin
Prabowo Hadiri Harlah ke-27 PKB, Datang Diapit Puan dan Cak Imin
Nasional
KPK Sita Uang 3,5 Juta Dolar AS Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP
KPK Sita Uang 3,5 Juta Dolar AS Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP
Nasional
Di GIIAS 2025, Pertamina Tegaskan Dukung Transformasi Sektor Indonesia
Di GIIAS 2025, Pertamina Tegaskan Dukung Transformasi Sektor Indonesia
Nasional
Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Kejagung
Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Kejagung
Nasional
Deretan Mobil Prabowo yang Tercatat di LHKPN 2025, Ada Lexus Jeep hingga Alphard
Deretan Mobil Prabowo yang Tercatat di LHKPN 2025, Ada Lexus Jeep hingga Alphard
Nasional
Mengenal Bram Patria Yoshugi, Art Director Pencipta Logo HUT Ke-80 RI
Mengenal Bram Patria Yoshugi, Art Director Pencipta Logo HUT Ke-80 RI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau