Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Daerah Diminta Cegah dan Lindungi Masyarakat dari Sunat Perempuan

Kompas.com - 05/10/2021, 14:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mencegah dan melindungi perempuan dari praktik sunat perempuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA Indra Gunawan mengatakan, mencegah praktik sunat perempuan yang membahayakan merupakan tugas bersama seluruh pihak.

"Hal tersebut dapat dilakukan melalui advokasi kepada masyarakat serta mendorong pemerintah daerah untuk melindungi perempuan dari praktik berbahaya sunat perempuan," kata Indra dalam acara Diseminasi Hasil Penelitian P2GP di Provinsi Lampung dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikutip dari siaran pers, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Menteri PPPA Tegaskan Pemerintah Serius Cegah Sunat Perempuan

Menurut dia, seluruh pihak perlu bekerja sama untuk mengubah paradigma tentang praktik sunat perempuan dalam masyarakat.

Sinergi berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, termasuk generasi muda dalam pencegahan praktik pemotongan dan perlukaan genital perempuan (P2GP) atau sunat perempuan perlu dilakukan.

“Pemerintah Indonesia secara serius berkomitmen mencegah terjadinya praktik sunat perempuan (P2GP), hal ini diperkuat dengan hadirnya roadmap dan rencana aksi pencegahan P2GP dengan target hingga 2030 yang telah disusun Kementerian PPPA bersama pihak terkait," kata Indra.

Ia mengatakan, ruang lingkup upaya pencegahan yang dapat dilakukan sangat luas.

Dengan demikian, sinergi berbagai pihak pun penting dilakukan, termasuk dalam membantu pemerintah daerah melaksanakan pencegahan praktik berbahaya tersebut.

"Masalah sunat perempuan menjadi perhatian bersama pemerintah dan pihak lainnya untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, khususnya pada tujuan menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan," ucap Indra.

Baca juga: Sunat Perempuan, Isu yang Konsisten Diperjuangkan Nawal El Sadaawi

Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Lampung Mery Destiaty mengatakan, tingginya angka sunat perempuan, khususnya di Provinsi Lampung hingga 39 persen sangat dipengaruhi tradisi adat dan pemahaman agama yang diyakini dan dipercaya dalam masyarakat.

Kepercayaan itu di antaranya meyakini bahwa sunat perempuan dapat memuliakan perempuan.

“Padahal sunat perempuan secara medis tidak ada manfaatnya. Secara anatomi genitalia maupun fungsi reproduksi antara perempuan dan laki-laki pun sangat berbeda. Hal inilah yang belum dipahami seluruh masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Ulama Pemerhati Isu Perempuan K.H. Husein Muhammad mengatakan, negara harus segera membuat regulasi pelarangan praktik sunat perempuan.

Pemberian sanksi untuk menghukum siapa saja yang melakukan praktik sunat perempuan juga diperlukan.

"Hal ini merupakan bentuk tindakan dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kemaslahatan rakyatnya," kata dia.

Baca juga: Praktik Sunat Perempuan Masih Terjadi di Singapura, Mengapa?

Menurut Husein, praktik sunat perempuan hanya tradisi dalam masyarakat dan bukan keputusan agama.

Bahkan, berdasarkan hasil rekomendasi para ulama sedunia di Kairo, Mesir pada 2006, kata dia, para ahli spesialis di bidang masing-masing menyepakati bahwa sunat perempuan adalah tradisi kuno dan tidak ada dasarnya dalam Al Quran maupun hadist yang sahih dan valid.

"Sunat perempuan juga memiliki hukum bersifat haram jika menimbulkan mudarat (kerugian) berganda atas fisik dan psikologi pada perempuan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
di indonesia semua yg berbau budaya timur tengah hukumnya wajib. tanpa dipikir ditelaah dicari dasarnya langsung ditelan mentah mentah. yg bertentangan di cap ulama sekuler. oh negeriku.


Terkini Lainnya
Pemerintah Siapkan Roadmap AI Nasional, Akan Diuji Publik Bulan Depan
Pemerintah Siapkan Roadmap AI Nasional, Akan Diuji Publik Bulan Depan
Nasional
Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Nasional
PN Jakpus Minta Publik Baca Kasus Tom Lembong Secara Berimbang
PN Jakpus Minta Publik Baca Kasus Tom Lembong Secara Berimbang
Nasional
KPK: PP Muhammadiyah Serahkan Kajian Soal Tata Kelola Tambang
KPK: PP Muhammadiyah Serahkan Kajian Soal Tata Kelola Tambang
Nasional
PN Jakpus Sebut Hakim Kasus Tom Lembong Bebas dari Tekanan dan Intervensi Politik
PN Jakpus Sebut Hakim Kasus Tom Lembong Bebas dari Tekanan dan Intervensi Politik
Nasional
KBRI Pastikan 271 WNI yang Ditangkap di Kamboja Terkait Judi Online Dalam Kondisi Aman dan Baik
KBRI Pastikan 271 WNI yang Ditangkap di Kamboja Terkait Judi Online Dalam Kondisi Aman dan Baik
Nasional
SBY Pulang dari RSPAD, AHY: Terima Kasih atas Doa untuk Ayahanda...
SBY Pulang dari RSPAD, AHY: Terima Kasih atas Doa untuk Ayahanda...
Nasional
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
Nasional
339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Judi Online di Kamboja
339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Judi Online di Kamboja
Nasional
Fakta Eks Marinir Satria: Desersi TNI AL, Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI
Fakta Eks Marinir Satria: Desersi TNI AL, Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI
Nasional
Revisi KUHAP Atur TNI Jadi Penyidik Tindak Pidana Umum, Dinilai Hidupkan Dwifungsi ABRI
Revisi KUHAP Atur TNI Jadi Penyidik Tindak Pidana Umum, Dinilai Hidupkan Dwifungsi ABRI
Nasional
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
Nasional
AHY Usul Reformasi Aturan Dana Kampanye Buntut Marak Politik Uang
AHY Usul Reformasi Aturan Dana Kampanye Buntut Marak Politik Uang
Nasional
Wamenkomdigi: Hoaks yang Dihasilkan oleh AI Kini Super Realistik
Wamenkomdigi: Hoaks yang Dihasilkan oleh AI Kini Super Realistik
Nasional
KPK Tetapkan Bos Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
KPK Tetapkan Bos Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau