Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemlu Ungkap Kendala Vaksinasi Covid-19 untuk Pengungsi Asing

Kompas.com - 12/10/2021, 20:41 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyuntikkan vaksin Covid-19 ke hampir 2.000 pengungsi asing meski terkendala administrasi kependudukan.

“Sepanjang catatan kita saat ini sudah 1.373 orang pengungsi divaksin tahap pertama dan 587 orang tahap kedua dari 600 yang divaksin di Jakarta,” kata Direktur Hak Asasi Manusia dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib dalam media gathering bertajuk “Rencana Kegiatan dan Prioritas Diplomasi Multilateral Indonesia Tahun 2022 dan Capaian Diplomasi Multilateral Indonesia” secara virtual di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Para pengungsi tersebut tersebar di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Kupang, Tanjung Pinang, Aceh Timur, Medan, dan Tangerang.

Baca juga: Saat Para Pencari Suaka dari Berbagai Negara Terima Suntikan Vaksin Covid-19 di Jakarta

Achsanul mengatakan, pemberian vaksin kepada para pengungsi asing merupakan upaya pemerintah dalam mencapai kekebalan kelompok karena pengungsi juga tinggal dan berkegiatan di tengah masyarakat.

Namun, dia mengakui bahwa vaksinasi bagi para pengungsi tersebut juga menemui kendala, seperti nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak dimiliki layaknya warga negara asing (WNA) yang legal.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah perlu berkoordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).

Baca juga: Kecelakaan Mobil, Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

“Dari perspektif teknis, pertama mereka adalah WNA yang tidak dikategorikan sebagai WNA legal, seperti ekspatriat dan sebagainya. Kita perlu memastikan dengan badan seperti UNHCR, karena basisnya adalah NIK,” kata dia. 

Achsanul mengatakan, terdapat 16 digit dalam NIK, sedangkan nomor identitas pengungsi hanya lima digit, sehingga tidak bisa masuk ke dalam sistem yang terintegrasi, seperti aplikasi PeduliLindungi.

“Kemudian, terjadi pembahasan (untuk) ditambahkan angka nol di depan sehingga menjadi 16,” ujar dia.

Baca juga: Cerita Anies di Balik Vaksinasi untuk Ratusan Pencari Suaka di Jakarta

Selain itu, menurut dia, program pemberian vaksin kepada para pengungsi tidak sampai mengganggu APBN karena dana negara tersebut digunakan untuk WNI.

“Sementara ini WNA non-kategori. Inilah kemudian kita cari jalan keluarnya. Pemprov DKI mengeluarkan vaksin gotong royong kemarin. Itu pilot project di tanggal 7-8 kemarin, nanti yang kedua di akhir bulan,” kata dia. 

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu Febrian A Ruddyard menyebutkan, Indonesia hingga 3 Oktober 2021 sudah menerima tambahan 39 juta dosis vaksin dari AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, dan Moderna sehingga total vaksin yang telah diterima Indonesia mencapai 267 juta dosis.

"Saat ini juga Indonesia tengah meningkatkan manufaktur vaksin untuk menjadikan pusat pelatihan vaksin yang bersaing dengan India dan Korea Selatan dan akan diumumkan pada 2022," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Komisi I DPR Jadwalkan 'Fit and Proper Test' Calon Dubes 24 Negara Sabtu-Minggu Pekan Ini
Komisi I DPR Jadwalkan "Fit and Proper Test" Calon Dubes 24 Negara Sabtu-Minggu Pekan Ini
Nasional
Sebut Pembahasan Calon Dubes Rahasia, Puan: Tata Tertibnya Seperti Itu
Sebut Pembahasan Calon Dubes Rahasia, Puan: Tata Tertibnya Seperti Itu
Nasional
BKKBN Sebut Angka Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Ideal
BKKBN Sebut Angka Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Ideal
Nasional
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Nasional
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Nasional
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Nasional
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Nasional
BKKBN Sebut Pasangan Pilih 'Childfree' karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
BKKBN Sebut Pasangan Pilih "Childfree" karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
Nasional
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Nasional
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Nasional
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
Nasional
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
Nasional
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
Nasional
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Nasional
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau