Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Jabatan Dipegang Luhut sejak 2014, 7 Masih Aktif

Kompas.com - 14/10/2021, 13:52 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Luhut Binsar Pandjaitan tampaknya menjadi sosok yang sangat dipercaya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal ini terlihat dari sejumlah jabatan yang diembankan oleh Jokowi kepada Luhut di era pemerintahannya, baik pada periode pertama maupun kedua.

Bahkan, beberapa kali Luhut pernah tercatat merangkap jabatan. Ia diketahui menjabat sebagai menteri, tetapi ia juga dipercaya Jokowi untuk mengisi sejumlah posisi penting lainnya.

Baca juga: Sederet Jabatan yang Diembankan Jokowi kepada Luhut Binsar Pandjaitan

Di bawah ini Kompas.com rangkum sederet jabatan yang diembankan oleh Jokowi kepada Luhut sejak 2014 hingga sekarang.

Kepala Staf Kepresidenan (2014-2015)

Pada periode pertama, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 31 Desember 2014. 

Sebagai Kepala Staf Keprisedenan, Luhut melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden.

Kemudian penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, dan percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional serta pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Luhut diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan hingga 1 September 2015. Setelah itu, posisinya digantikan oleh Teten Masduki.

Baca juga: Jokowi Lantik 5 Menteri dan Seskab

Menko Polhukam (2015-2016)

Saat menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Luhut tercatat merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Luhut dilantik oleh Jokowi sebagai Menko Polhukam pada 12 Agustus 2015 di Istana Negara, Jakarta. Ketika itu, Luhut menggantikan pejabat lama, yaitu Tedjo Edhy Purdijatno.

Menko Kemaritiman (2016-2019)

Pada 27 Juli 2016, Jokowi melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman. Kala itu, Luhut menggantikan posisi Rizal Ramli.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Nasional
Hasto Minta Ancaman Pidana 'Obstruction Of Justice' Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Hasto Minta Ancaman Pidana "Obstruction Of Justice" Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Nasional
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Nasional
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Nasional
Alokasi Dana Desa untuk Bayar Tunggakan Kopdes Merah Putih Dibatasi 30 Persen
Alokasi Dana Desa untuk Bayar Tunggakan Kopdes Merah Putih Dibatasi 30 Persen
Nasional
Akui Lalai Awasi Pengelolaan Royalti, Menkum Siap Bertanggung Jawab
Akui Lalai Awasi Pengelolaan Royalti, Menkum Siap Bertanggung Jawab
Nasional
Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Nasional
Negara Bukan Pemilik Tanah
Negara Bukan Pemilik Tanah
Nasional
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Nasional
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Minta Hukuman Tak Lebih dari Pidana Pokok
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Minta Hukuman Tak Lebih dari Pidana Pokok
Nasional
Menteri Hukum Sebut WAMI Harus Diaudit Usai Kisruh Royalti Ari Lasso
Menteri Hukum Sebut WAMI Harus Diaudit Usai Kisruh Royalti Ari Lasso
Nasional
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun di Kasus TPPU Tambang Ore Nikel Sultra
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun di Kasus TPPU Tambang Ore Nikel Sultra
Nasional
Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Nasional
KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji
KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji
Nasional
Indonesia Inisiasi 'Protokol Jakarta', Royalti Platform Internasional Dipungut Lewat WIPO
Indonesia Inisiasi "Protokol Jakarta", Royalti Platform Internasional Dipungut Lewat WIPO
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau