Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Bijak Menggunakan Pinjaman Online

Kompas.com - 16/10/2021, 09:08 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini pinjaman online alias pinjol begitu diminati masyarakat. Selain karena mekanismenya yang mudah, proses persetujuannya pun sangat singkat.

Sayangnya, banyak masyarakat menggunakan produk pinjaman online tanpa memiliki pemahaman dengan baik sebelumnya mengenai produk itu, sehingga tidak sedikit yang tersandung berbagai kasus. 

Padahal, jika menggunakan pinjaman online dengan baik dan benar akan memberi manfaat yang begitu besar bagi calon konsumen. 

Baca juga: Polri: Karyawan Sindikat Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta-Rp 20 Juta Tiap Bulan

Berikut beberapa tips yang dapat digunakan jika ingin memanfaatkan pinjaman online seperti yang dikutip dari Kompas.id.

Untuk memenuhi kebutuhan, bukan keinginan

Pikirkan dengan baik apa tujuan Anda menggunakan pinjaman online. Jika digunakan untuk hal-hal produktif yang bisa memberikan keuntungan lebih besar dari bunga pinjaman, maka pemanfaatan pinjaman online merupakan keputusan tepat.

Namun, jika digunakan untuk hal konsumtif, apalagi hanya untuk memenuhi gaya hidup, maka sebaiknya hindari pinjaman online karena hanya akan menambah beban keuangan Anda.

Pertimbangkan kemampuan bayar

Sebagaimana saran dari para perencana keuangan, batas aman pembayaran utang adalah sebesar 30 persen dari total pendapatan Anda. Hal ini juga berlaku untuk pengajuan pinjaman online.

Pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan rutin yang Anda dapatkan setiap bulannya. Jika besar angsuran pinjaman online lebih dari 30 persen, maka sebaiknya tidak perlu untuk mengajukan pinjaman online.

Baca juga: 107 Pinjol Terdaftar Resmi di OJK, Begini Cara Ceknya...

Pertimbangkan jangka waktu pinjaman

Pertimbangkan juga jangka waktu Anda meminjam pinjaman online. Jangka waktu pinjaman berbanding lurus dengan bunga yang harus dibayar. Semakin lama waktunya, maka jumlah bunga yang harus dibayar pun akan semakin besar.

Pilih bunga terendah

Penyelenggara pinjaman online berlomba-lomba menawarkan suku bunga yang kompetitif. Hal ini tentu saja dapat dimanfaatkan dengan melakukan komparasi antara aplikasi satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan bunga yang paling rendah.

Manfaatkan promo menarik

Aplikasi pinjaman online juga berlomba-lomba menawarkan berbagai berbagai promo untuk menarik minat calon nasabah. Anda dapat membandingkan promo yang ditawarkan antar aplikasi pinjaman online dan pilih yang memberikan promo paling besar dan menarik.

Cek legalitas penyelenggara

Yang paling terpenting dan hal yang paling utama adalah cek poin ini sebelum mengajukan pinjaman online. Pilihlah aplikasi perusahaan penyelenggara pinjaman online yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.

Untuk mengetahui daftar perusahaan yang resmi terdaftar dan berizin OJK, Anda dapat mengeceknya melalui website www.ojk.go.id atau dapat menghubungi kontak OJK 157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sangat lebih bijak anda tidak berhutang. apa lg ga mampu bayar


Terkini Lainnya
MK Tolak Uji Materi UU MD3 soal DPR Wajib Rapat di Gedung DPR
MK Tolak Uji Materi UU MD3 soal DPR Wajib Rapat di Gedung DPR
Nasional
Wamensos Ajak Pelaku Usaha Kucurkan CSR untuk Program Sekolah Rakyat
Wamensos Ajak Pelaku Usaha Kucurkan CSR untuk Program Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BNN: Angka Penyalahgunaan Narkoba Capai 3,3 Juta Jiwa di RI
Kepala BNN: Angka Penyalahgunaan Narkoba Capai 3,3 Juta Jiwa di RI
Nasional
Hasto Cerita Keributan Saat Diperiksa KPK, Tak Mau Ponsel Disita
Hasto Cerita Keributan Saat Diperiksa KPK, Tak Mau Ponsel Disita
Nasional
Kantor Bank BUMN Digeledah KPK Terkait Pengadaan Mesin EDC
Kantor Bank BUMN Digeledah KPK Terkait Pengadaan Mesin EDC
Nasional
Kepala BNN: Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba adalah Investasi
Kepala BNN: Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba adalah Investasi
Nasional
Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
Nasional
MoU Penyadapan dengan 4 Provider Disoal, Kejagung Jamin Tak Sembarangan
MoU Penyadapan dengan 4 Provider Disoal, Kejagung Jamin Tak Sembarangan
Nasional
Awali Kepulangan Jemaah Haji Gelombang 2, 18 Kloter Segera Tiba di RI
Awali Kepulangan Jemaah Haji Gelombang 2, 18 Kloter Segera Tiba di RI
Nasional
Hadiri Retret di IPDN, Menteri PANRB Ajak Kepala Daerah Genjot Reformasi Birokrasi
Hadiri Retret di IPDN, Menteri PANRB Ajak Kepala Daerah Genjot Reformasi Birokrasi
Nasional
Diresmikan Prabowo, Pertamina Tingkatkan Produksi Minyak Blok Cepu hingga 30.000 Barel Per Hari
Diresmikan Prabowo, Pertamina Tingkatkan Produksi Minyak Blok Cepu hingga 30.000 Barel Per Hari
Nasional
Hasto: Ada Ancaman agar Saya Mundur dan Tak Depak Jokowi dari PDIP
Hasto: Ada Ancaman agar Saya Mundur dan Tak Depak Jokowi dari PDIP
Nasional
Kejagung Gandeng 'Provider' untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Kejagung Gandeng "Provider" untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Nasional
Kemenko PMK: Kita Harus Beralih dari Respons Bencana ke Antisipasi Bencana
Kemenko PMK: Kita Harus Beralih dari Respons Bencana ke Antisipasi Bencana
Nasional
MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan
MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau