Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Update Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Berlaku Mulai 21 Oktober 2021

Kompas.com - 22/10/2021, 12:27 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

“Pengaturan (dibuat) melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Wiku bersama Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Kamis (21/10/2021), saat memberikan keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia.

Wiku meminta pemerintah daerah (pemda) segera mewadahi kebijakan baru terkait aturan perjalanan dalam negeri ke dalam peraturan daerah (perda) masing-masing.

Baca juga: Wiku: Saya Ingatkan, Rekan Media Jaga Kesehatan dan Patuhi Prokes

Selain itu, ia berharap masyarakat dapat segera mengetahui setiap poin perubahan aturan perjalanan yang berlaku.

Wiku meminta para operator moda transportasi turut memperhatikan rincian perubahan aturan perjalanan agar dapat melaksanakannya dengan disiplin.

“Berikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas Wiku.

Berikut daftar aturan perjalanan dalam negeri terbau dari pemerintah yang akan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dengan menimbang dinamika pada masa yang akan datang.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Jadi Rujukan untuk Antisipasi Libur Nataru

Penyesuaian aturan perjalanan di wilayah Jawa-Bali untuk sopir kendaraan logistik

  • Sopir yang telah divaksinasi lengkap (dosis pertama dan kedua) wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (14 × 24 jam).
  • Sopir yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (7 × 24 jam).
  • Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (7 × 24 jam).

Penyesuaian aturan perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali untuk sopir kendaraan logistik

  • Wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Aturan perjalanan ke Jawa-Bali

  • Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2 × 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk moda transportasi lain, yaitu laut, darat umum, atau darat pribadi, penyeberangan, dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1 × 24 jam).

Aturan perjalanan ke luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 4

  • Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam).
  • Untuk moda transportasi lain, yaitu laut, darat umum, atau darat pribadi, penyeberangan, dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1 × 24 jam).

Aturan perjalanan ke luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 dan 2

  • Untuk semua moda transportasi, wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 × 24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1 × 24 jam)
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun, akan dilakukan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
  • Mobilitas anak-anak usia di bawah 12 tahun yang semula dibatasi, kini diizinkan dengan syarat menunjukkan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuan, dengan penerapan prokes ketat

Baca juga: Update Corona 22 Oktober: Kasus di Indonesia Menurun, Singapura dan Inggris Melonjak

Sebagai informasi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes PCR atau rapid test antigen kepada anak-anak.

Adanya keputusan tersebut akan memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas, dan lain-lain.

Prokes selama melakukan perjalanan

  • Selain mematuhi ketentuan syarat perjalanan seperti yang telah disebutkan di atas, penumpang, pengemudi, dan operator moda transportasi diimbau menaati prokes berikut.
  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna yang menutupi hidung dan mulut.
  • Dilarang berbicara dengan alat telekomunikasi atau berbicara dua arah secara langsung. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan penularan akibat droplets yang keluar dari mulut secara alami saat berbicara.
  • Dilarang makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal. Aturan ini diberlakukan untuk meminimalkan perilaku membuka masker yang dapat menyebabkan tersebarnya droplets.
  • Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: UPDATE: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Capai 31,50 Persen

Tak hanya bagi para pelaku perjalanan, pemerintah juga mengimbau agar seluruh masyarakat di mana pun berada dapat menjalankan prokes dengan disiplin.

Prokes yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cak Imin Singgung Politik Palsu yang Disukai Publik: Politik Gorong-gorong Misalnya…
Cak Imin Singgung Politik Palsu yang Disukai Publik: Politik Gorong-gorong Misalnya…
Nasional
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Nasional
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
Nasional
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
Nasional
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Nasional
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Nasional
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Nasional
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Nasional
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Nasional
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Nasional
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
Nasional
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Nasional
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau