Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MK soal Pemutusan Akses Internet, Hak Memperoleh Infomasi Dinilai Makin Terancam

Kompas.com - 28/10/2021, 15:16 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau konten internet oleh pemerintah.

MK menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut MK, kewenangan pemerintah itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, Direktur Ekselutif Elsam Wahyudi Djafar menilai, putusan tersebut dapat menjadi pemicu semakin terancamnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh infomasi.

"Dengan kewenangan besar yang dimiliki pemerintah, akan memungkinkan pemerintah untuk secara ketat mengatur dan bertindak terkait dengan informasi yang dapat diakses oleh warganya, tanpa tersedia suatu mekanisme pengawasan yang layak dan ketat," kata Wahyudi dalam keterangan pers, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Saat MK Tolak Gugatan UU ITE dan Nyatakan Pemblokiran Internet Papua Konstitusional...

Wahyudi berpandangan, pembatasan akses oleh pemerintah harus melalui cara yang proporsional dan diatur dalam undang-undang atau berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, pemutusan akses internet juga harus memiliki tujuan yang sah dan atas dasar kepentingan mendesak.

Sementara, Wahyudi mengatakan, putusan MK tidak mempertimbangkan argumentasi HAM, karena tidak menempatkan akses terhadap informasi elektronik, termasuk konten internet, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi serta hak atas informasi.

"Alih-alih mengelaborasi problem pembatasan HAM tersebut, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi justru tidak konsisten dalam memaknai prescribed by law sebagai syarat pembatasan HAM," ujar dia.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Wahyudi juga menganggap putusan MK gagal dalam mengelaborasi lebih jauh tentang pengaturan tata kelola konten internet di Indonesia.

Seharusnya, MK dapat menggunakan pendekatan perbandingan untuk melihat pembelajaran dari negara lain soal checks and balances dalam pembatasan konten internet.

Mekanisme checks and balances dinilai penting untuk mencegah praktik pembatasan yang sewenang-wenang.

Wahyudi pun mengkritik alasan MK mengenai aspek kecepatan dari transmisi informasi melalui internet sebagai dasar untuk melakukan tindakan pembatasan dengan segera.

Pandangan ini, kata Wahyudi, mengesankan bahwa MK melihat internet sebagai instrumen kejahatan yang perlu dikhawatirkan dan mengancam.

"Padahal internet sesungguhnya adalah sarana yang melahirkan banyak inovasi, kesempatan dan bersifat memberdayakan," ucap Wahyudi.

Baca juga: Saldi Isra: Pemutusan Akses Informasi Harus Perhatikan Hak Warga

Adapun permohonan uji materi terkait pemblokiran internet dalam UU ITE diajukan oleh Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Pemohon menilai aturan mengenai pemutusan akses bersifat sewenang-wenang karena membatasi akses informasi dan merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).

Mereka meminta agar kewenangan pemerintah dalam pemutusan akses internet harus didasarkan pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis.

Permohonan uji materi ini juga berkaitan dengan pemblokiran internet yang pernah terjadi di Papua dan Papua Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cak Imin Bicara Kekerasan Seksual di Pesantren: Terbanyak di Jawa Barat
Cak Imin Bicara Kekerasan Seksual di Pesantren: Terbanyak di Jawa Barat
Nasional
Cak Imin Sebut Dosa Besar Pesantren: Bullying, Kekerasan Seks, Intolerensi
Cak Imin Sebut Dosa Besar Pesantren: Bullying, Kekerasan Seks, Intolerensi
Nasional
Kelakar Cak Imin: NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan
Kelakar Cak Imin: NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Beri Bahan Mentah di Makan Siang Gratis
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Beri Bahan Mentah di Makan Siang Gratis
Nasional
Cak Imin: Pesantren Harus Pimpin Perubahan, Tak Boleh Cuma Jadi Penonton
Cak Imin: Pesantren Harus Pimpin Perubahan, Tak Boleh Cuma Jadi Penonton
Nasional
Terus Dipertanyakan Fadli Zon, Begini Laporan soal Perkosaan Massal ’98
Terus Dipertanyakan Fadli Zon, Begini Laporan soal Perkosaan Massal ’98
Nasional
Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun
Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun
Nasional
ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
Nasional
Di KPK, Greenpeace Paparkan Karut-marut Tata Kelola Tambang di Raja Ampat
Di KPK, Greenpeace Paparkan Karut-marut Tata Kelola Tambang di Raja Ampat
Nasional
Puan-Dasco Komunikasi dengan Prabowo Atasi Masalah Pulau Enggano
Puan-Dasco Komunikasi dengan Prabowo Atasi Masalah Pulau Enggano
Nasional
Konflik Iran-Israel, Lemhanas: Stabilitas Global Pengaruhi Indonesia
Konflik Iran-Israel, Lemhanas: Stabilitas Global Pengaruhi Indonesia
Nasional
Usai Temui Prabowo, Gus Yahya Ungkap PBNU Ditugaskan Kelola 1.000 Dapur MBG
Usai Temui Prabowo, Gus Yahya Ungkap PBNU Ditugaskan Kelola 1.000 Dapur MBG
Nasional
Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan
Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan
Nasional
KPK Selidiki Kuota Haji di Era Yaqut, Gus Yahya Emoh Menanggapi
KPK Selidiki Kuota Haji di Era Yaqut, Gus Yahya Emoh Menanggapi
Nasional
Jokowi di Mata 3 Caketum PSI: Siap Bersaing sampai Sebut sebagai Kiai
Jokowi di Mata 3 Caketum PSI: Siap Bersaing sampai Sebut sebagai Kiai
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau