Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MK soal Pemutusan Akses Internet, Hak Memperoleh Infomasi Dinilai Makin Terancam

Kompas.com - 28/10/2021, 15:16 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau konten internet oleh pemerintah.

MK menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut MK, kewenangan pemerintah itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, Direktur Ekselutif Elsam Wahyudi Djafar menilai, putusan tersebut dapat menjadi pemicu semakin terancamnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh infomasi.

"Dengan kewenangan besar yang dimiliki pemerintah, akan memungkinkan pemerintah untuk secara ketat mengatur dan bertindak terkait dengan informasi yang dapat diakses oleh warganya, tanpa tersedia suatu mekanisme pengawasan yang layak dan ketat," kata Wahyudi dalam keterangan pers, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Saat MK Tolak Gugatan UU ITE dan Nyatakan Pemblokiran Internet Papua Konstitusional...

Wahyudi berpandangan, pembatasan akses oleh pemerintah harus melalui cara yang proporsional dan diatur dalam undang-undang atau berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, pemutusan akses internet juga harus memiliki tujuan yang sah dan atas dasar kepentingan mendesak.

Sementara, Wahyudi mengatakan, putusan MK tidak mempertimbangkan argumentasi HAM, karena tidak menempatkan akses terhadap informasi elektronik, termasuk konten internet, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi serta hak atas informasi.

"Alih-alih mengelaborasi problem pembatasan HAM tersebut, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi justru tidak konsisten dalam memaknai prescribed by law sebagai syarat pembatasan HAM," ujar dia.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Wahyudi juga menganggap putusan MK gagal dalam mengelaborasi lebih jauh tentang pengaturan tata kelola konten internet di Indonesia.

Seharusnya, MK dapat menggunakan pendekatan perbandingan untuk melihat pembelajaran dari negara lain soal checks and balances dalam pembatasan konten internet.

Mekanisme checks and balances dinilai penting untuk mencegah praktik pembatasan yang sewenang-wenang.

Wahyudi pun mengkritik alasan MK mengenai aspek kecepatan dari transmisi informasi melalui internet sebagai dasar untuk melakukan tindakan pembatasan dengan segera.

Pandangan ini, kata Wahyudi, mengesankan bahwa MK melihat internet sebagai instrumen kejahatan yang perlu dikhawatirkan dan mengancam.

"Padahal internet sesungguhnya adalah sarana yang melahirkan banyak inovasi, kesempatan dan bersifat memberdayakan," ucap Wahyudi.

Baca juga: Saldi Isra: Pemutusan Akses Informasi Harus Perhatikan Hak Warga

Adapun permohonan uji materi terkait pemblokiran internet dalam UU ITE diajukan oleh Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Pemohon menilai aturan mengenai pemutusan akses bersifat sewenang-wenang karena membatasi akses informasi dan merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).

Mereka meminta agar kewenangan pemerintah dalam pemutusan akses internet harus didasarkan pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis.

Permohonan uji materi ini juga berkaitan dengan pemblokiran internet yang pernah terjadi di Papua dan Papua Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wujudkan Indonesia Menuju Zero ODOL, Jasa Raharja Gelar Ngobrol Keselamatan bersama Pakar Transportasi
Wujudkan Indonesia Menuju Zero ODOL, Jasa Raharja Gelar Ngobrol Keselamatan bersama Pakar Transportasi
Nasional
Bahlil: Pulau Gag Bukan Bagian Geopark Raja Ampat
Bahlil: Pulau Gag Bukan Bagian Geopark Raja Ampat
Nasional
Cabut 4 Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Terdapat Pelanggaran Lingkungan
Cabut 4 Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Terdapat Pelanggaran Lingkungan
Nasional
Politikus Hanura dalam Pusaran Bisnis Karaoke-Striptis
Politikus Hanura dalam Pusaran Bisnis Karaoke-Striptis
Nasional
Rayakan Idul Adha 1446 H, Jasa Raharja Tebar Semangat Berbagi demi Keselamatan Masyarakat
Rayakan Idul Adha 1446 H, Jasa Raharja Tebar Semangat Berbagi demi Keselamatan Masyarakat
Nasional
Konferensi ILO, Menaker Janji Pemerintah Akan Buka Lapangan Kerja yang Merata
Konferensi ILO, Menaker Janji Pemerintah Akan Buka Lapangan Kerja yang Merata
Nasional
Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Nasional
KPK Masih Proses LHKPN Raline Shah, Yovie Widianto, dan Ifan Seventeen
KPK Masih Proses LHKPN Raline Shah, Yovie Widianto, dan Ifan Seventeen
Nasional
Presiden PKS yang Baru Belum Dapat Waktu Prabowo untuk Bertemu
Presiden PKS yang Baru Belum Dapat Waktu Prabowo untuk Bertemu
Nasional
Bos Sritex Iwan Kurniawan Tak Masalah Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung: Saya Jalani Saja
Bos Sritex Iwan Kurniawan Tak Masalah Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung: Saya Jalani Saja
Nasional
Apa Kata Para Wakil Rakyat di DPR soal Tambang Nikel Raja Ampat?
Apa Kata Para Wakil Rakyat di DPR soal Tambang Nikel Raja Ampat?
Nasional
Eks Stafsus Nadiem Tiba di Kejagung untuk Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Eks Stafsus Nadiem Tiba di Kejagung untuk Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nasional
Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung untuk Jalani Pemeriksaan
Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung untuk Jalani Pemeriksaan
Nasional
Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat
Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat
Nasional
Kurikulum 'Multi Entry-Multi Exit' di Sekolah Rakyat Beri Fleksibilitas Siswa Memilih Jalur Belajar
Kurikulum "Multi Entry-Multi Exit" di Sekolah Rakyat Beri Fleksibilitas Siswa Memilih Jalur Belajar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau