Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Pelayanan bagi Korban Kekerasan Harus Terus Dilakukan

Kompas.com - 28/10/2021, 17:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Margareth Robin menekankan, pemberian pelayanan bagi korban kekerasan harus terus dilakukan.

Menurut dia, hal tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, dalam mencapai hal itu diperlukan pemberian pelayanan yang bersifat konkret dan terukur.

“Penyediaan pelayanan bagi korban kekerasan harus terus-menerus dilakukan agar perempuan korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya secara optimal," kata Margareth, dalam acara peringatan 23 Tahun Komnas Perempuan, dikutip dari siaran pers, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA Catat 24.352 Kasus Kekerasan Perempuan pada 2019-2020

Pemenuhan hak tersebut harus mencakup hak atas kebenaran, keadilan, maupun pemulihan.

Sementara, salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang harus dilakukan Kementerian PPPA yakni menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Oleh karena itu, dalam memberikan pelayanan kepada korban, pihaknya telah menyediakan layanan rujukan yang komprehensif.

Khususnya bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional.

Baca juga: Menteri PPPA Harap Desa Ramah Perempuan-Anak Jadi Episentrum Baru Pembangunan Nasional

Margareth mengatakan, untuk memudahkan akses bagi perempuan korban kekerasan, keluarga atau siapa pun yang melihat segala bentuk tindak kekerasan, dapat menghubungi call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau WhatsApp di 08111-129-129.

Selain itu, kolaborasi dan sinergi dengan Komnas Perempuan juga menjadi sangat penting dalam mencegah dan menangani kekerasan, baik di ranah domestik maupun publik.

"Kami berharap agar sinergi yang telah terjalin tersebut bisa terus diperkuat khususnya dalam memastikan terlaksananya layanan bagi perempuan korban kekerasan demi kepentingan terbaik mereka," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Cerita Pegawai Perusahaan BUMN Disebut Bodoh oleh Atasan karena Susun Daftar Risiko Tinggi
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
Nasional
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Riza Chalid Disebut Terbang dari Soetta ke Malaysia Februari 2025, Masuk Singapura Agustus 2024
Nasional
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
KPK Sita 13 Kendaraan dan 26 Tanah dari Pegawai Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Nasional
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK: RUU KUHAP Berpotensi Kurangi Tugas dan Fungsi Pemberantasan Korupsi
Nasional
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP Pemerintah
Nasional
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Komisaris Tolak Alasan Dirut BUMN Akuisisi Perusahaan karena Anak Pemiliknya Meninggal
Nasional
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Cari Keberadaan Riza Chalid, Imigrasi Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Nasional
Ketua KPU Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Ringankan Beban Kerja Penyelenggara
Ketua KPU Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Ringankan Beban Kerja Penyelenggara
Nasional
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Nasional
Imigrasi Sebut Riza Chalid Pergi ke Malaysia, Berdasarkan Data Perlintasan Terakhir
Imigrasi Sebut Riza Chalid Pergi ke Malaysia, Berdasarkan Data Perlintasan Terakhir
Nasional
Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita
Kata Ketua KPU atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Upaya Perbaikan Sistem Kita
Nasional
Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Jadi Tahanan Kota, Ibrahim Arief Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Nasional
Menakar Peluang Jokowi Bergabung dengan PSI, Bakal Jadi Dewan Pembina?
Menakar Peluang Jokowi Bergabung dengan PSI, Bakal Jadi Dewan Pembina?
Nasional
KPK: Uang Hasil Pemerasan Izin TKA Rp 53,7 Miliar, Baru Dikembalikan Rp 8,51 Miliar
KPK: Uang Hasil Pemerasan Izin TKA Rp 53,7 Miliar, Baru Dikembalikan Rp 8,51 Miliar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau