Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Digugat Terkait Pinjaman "Online", LBH Jakarta: Ada Pelanggaran HAM

Kompas.com - 12/11/2021, 14:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan 19 warga karena dinilai gagal dalam mengatur penyelenggaraan pinjaman online.

Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Abajili menilai ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam berbagai masalah yang diakibatkan oleh pinjaman online.

“Ada pelanggaran HAM yang terjadi di sini, itu kenapa kami menggunakan mekanisme citizen law suit. Karena bukan hanya korban yang dirugikan, tapi masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” terang Charlie kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: LBH Jakarta Terima 7.200 Laporan Masyarakat Terkait Masalah Pinjaman Online

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana menjelaskan, gugatan pada Jokowi adalah wujud menagih tanggung jawab negara terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Sebab, persoalan pinjaman online, terkait penagihan utang, dan penggunaan data pribadi kerap mencederai hak asasi.

“Khususnya dalam hal hak atas rasa aman, kemudian hak atas privasi dalam penyelenggaraan pinjaman online,” kata Arif.

Baca juga: Permintaan Maaf Keluarga Pasien TBC Tak Setop Proses Hukum Dokter RSUD Sekayu yang Dipaksa Copot Masker

Dalam pandangan Arif, negara gagal melindungi HAM pada penyelenggaraan pinjaman online karena masyarakat justru kerap dieksploitasi.

Eksploitasi itu tampak dari tiadanya regulasi ketat yang membatasi pemberian bunga pinjaman, dan pembatasan penggunaan akses data diri masyarakat.

Situasi ini, lanjut Arief, kontraproduktif dengan tujuan negara dalam mencapai kesetaraan ekonomi.

“Mestinya (pinjaman online) memiliki tujuan memberikan akses inklusi ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan. Tapi yang terjadi justru eksploitasi, penindasan atas nama pinjaman online,” ungkapnya.

“Yang kita saksikan justru seperti lintah darat, difasilitasi negara, masyarakat tidak dilindungi, tapi para provider bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya,” tegas Arief.

Baca juga: Jokowi Digugat, Negara Dianggap Gagal Kendalikan Pinjaman Online

Diketahui, LBH Jakarta dan 19 warga juga menggugat Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Ketua DPR Puan Maharani.

Selain itu, gugatan juga diajukan untuk ketua dan dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun 19 warga yang menggugat berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti pemerhati hak asasi manusia, pemerhati hak perempuan dan anak, pendamping komunitas masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, konfederasi buruh, dan mahasiswa.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
tlg bntu kmi yg ksulitan byr kos &mkan shari2 buat anak yg msh kcl2. rekning an,almrhm suami bca:727-5086-053. trmks


Terkini Lainnya
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Disebut Keluar Paling Lambat Kamis Lusa
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Disebut Keluar Paling Lambat Kamis Lusa
Nasional
Kasus Kematian Prada Lucky, Pimpinan Komisi I Dorong Reformasi Pembinaan TNI
Kasus Kematian Prada Lucky, Pimpinan Komisi I Dorong Reformasi Pembinaan TNI
Nasional
BGN Klaim Banyak Restoran hingga Hotel Alih Fungsi Jadi Dapur MBG
BGN Klaim Banyak Restoran hingga Hotel Alih Fungsi Jadi Dapur MBG
Nasional
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan di Indonesia Pernah Alami Kekerasan
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan di Indonesia Pernah Alami Kekerasan
Nasional
Gim Roblox Disorot, Menko PMK Singgung Bahaya 'Screen Time' Berlebihan
Gim Roblox Disorot, Menko PMK Singgung Bahaya "Screen Time" Berlebihan
Nasional
Tunjangan Naik, Wakil Ketua DPR: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan dengan Kawan-kawan
Tunjangan Naik, Wakil Ketua DPR: Mungkin Menteri Keuangan Kasihan dengan Kawan-kawan
Nasional
Profil Komjen Wahyu Widada, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Irwasum Polri
Profil Komjen Wahyu Widada, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Irwasum Polri
Nasional
Pejabat Bergoyang
Pejabat Bergoyang
Nasional
Kemensos Sudah Beri Bantuan Logistik kepada 400 Orang Terdampak Gempa Poso
Kemensos Sudah Beri Bantuan Logistik kepada 400 Orang Terdampak Gempa Poso
Nasional
Kado HUT Ke-80 RI, Produksi Migas PEP Prabumulih Field Melejit 935 Persen di Atas Target
Kado HUT Ke-80 RI, Produksi Migas PEP Prabumulih Field Melejit 935 Persen di Atas Target
Nasional
Gedung Pusat Pengelolaan Dana Umat Didirikan di Lahan Eks Kedubes Inggris
Gedung Pusat Pengelolaan Dana Umat Didirikan di Lahan Eks Kedubes Inggris
Nasional
Anggota Dewan Joget di Sidang Tahunan, Ketua MPR: Untuk Relaksasi Suasana
Anggota Dewan Joget di Sidang Tahunan, Ketua MPR: Untuk Relaksasi Suasana
Nasional
Wamenkes: Lingkar Perut Pria Harus Kurang dari 90 Cm, Perempuan 80 Cm
Wamenkes: Lingkar Perut Pria Harus Kurang dari 90 Cm, Perempuan 80 Cm
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Dapat Jas Almamater dan Baret Merah, Mensos: Biar Kelihatan Gagah
Siswa Sekolah Rakyat Dapat Jas Almamater dan Baret Merah, Mensos: Biar Kelihatan Gagah
Nasional
Politik Setya Novanto: Eks Ketum Golkar, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Kini Bebas
Politik Setya Novanto: Eks Ketum Golkar, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Kini Bebas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kalah dari Mali, Timnas U17 Indonesia Runner-up Piala Kemerdekaan 2025
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau