Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah yang Ditangkap Densus 88

Kompas.com - 17/11/2021, 12:16 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tanggal 17 November 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum 3 Terduga Teroris di Bekasi Pertanyakan Penangkapan Kliennya

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan (Zain An-Najah) sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Dewan Pimpinan MUI menyatakan, keterlibatan Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan MUI.

MUI pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, meminta agar hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Baca juga: Penjelasan MUI soal Ahmad Zain An-Najah yang Ditangkap Densus 88

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004," bunyi salah satu poin lainnya dalam surat.

MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

Diberitakan, Densus 88 menangkap tersangka teroris Zain An-Najah pada Selasa (16/11/2021). Polri mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
agar menjadi pelajaran bagi mui agar kedepan lebih selectiv dlm mengambil anggota .jangan asal nyomot org2 ngak jelas di jadikan komisi fatwa ..


Terkini Lainnya
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Nasional
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau