Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Daftarkan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Aa Umbara

Kompas.com - 17/11/2021, 18:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan banding atas vonis Bupati nonaktif Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.

Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.

“Tim jaksa KPK menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2021).

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Anak dan Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Adapun memori banding tersebut didaftarkan tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Terkait upaya banding ini, KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa.

"Sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” ucap Ipi.

Aa Umbara divonis lima tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bansos Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata Majelis Hakim Surachmat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Selain Anak Aa Umbara, Ini Sederet Perkara Korupsi di KPK yang Divonis Bebas

Menurut hakim, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

Selain itu, ia dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi, yakni sebesar Rp 2,7 miliar.

Apabila nominal tersebut tak dibayar selama satu bulan, harta benda Aa Umbara disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila tidak mempunyai harta mencukupi dipidana penjara satu tahun," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hahaha tidak perlu dan sia2 mending tdk ada bupati dan walkot di kbb dan cimahi sudah 3 dekade korupsi pungli dan aroganisme tanpa henti dan efek jera!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


Terkini Lainnya
Hasto Akan Dituntut, Puan: Jangan Sampai Ada yang Tidak Adil
Hasto Akan Dituntut, Puan: Jangan Sampai Ada yang Tidak Adil
Nasional
DPR: Surpres Berisi Calon Dubes 24 Negara, Termasuk untuk AS dan PBB
DPR: Surpres Berisi Calon Dubes 24 Negara, Termasuk untuk AS dan PBB
Nasional
Kembangkan Teknologi Energi Bersih Berskala Global, Pertamina Gandeng ACWA Power Arab Saudi
Kembangkan Teknologi Energi Bersih Berskala Global, Pertamina Gandeng ACWA Power Arab Saudi
Nasional
Jemaah Haji Nekat Bawa Air Zamzam ke Tanah Air, Sembunyikan di Termos hingga Kursi Roda
Jemaah Haji Nekat Bawa Air Zamzam ke Tanah Air, Sembunyikan di Termos hingga Kursi Roda
Nasional
423 Jemaah Haji Wafat, Pemerintah Diminta Tingkatkan Aturan Istithaah Kesehatan
423 Jemaah Haji Wafat, Pemerintah Diminta Tingkatkan Aturan Istithaah Kesehatan
Nasional
Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK
Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan KPK
Nasional
Kapolri Bakal Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia ITUC
Kapolri Bakal Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia ITUC
Nasional
KPK Sita Dua Rumah Mewah di Surabaya Terkait Perkara Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Sita Dua Rumah Mewah di Surabaya Terkait Perkara Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Nasional
Selebgram Ditahan di Myanmar, Dasco Usul Gulirkan Operasi Militer Selain Perang
Selebgram Ditahan di Myanmar, Dasco Usul Gulirkan Operasi Militer Selain Perang
Nasional
Eks Menteri Indroyono Soesilo Diisukan Jadi Dubes AS, Puan dan Dasco Kompak Jawab: Benar Enggak Ya...
Eks Menteri Indroyono Soesilo Diisukan Jadi Dubes AS, Puan dan Dasco Kompak Jawab: Benar Enggak Ya...
Nasional
Kapolri Kunjungi Pabrik Sepatu di Balaraja, Tegaskan Komitmen Lindungi Buruh
Kapolri Kunjungi Pabrik Sepatu di Balaraja, Tegaskan Komitmen Lindungi Buruh
Nasional
Pembubaran Retret di Sukabumi, Anggota DPR: Beribadah adalah Hak Konstitusional!
Pembubaran Retret di Sukabumi, Anggota DPR: Beribadah adalah Hak Konstitusional!
Nasional
Jaksa KPK Sebut Hasto Punya Niat Sembunyikan Harun Masiku
Jaksa KPK Sebut Hasto Punya Niat Sembunyikan Harun Masiku
Nasional
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I
Nasional
DPR RI Putuskan Ricky Perdana Jadi Deputi Gubernur BI 2025-2030
DPR RI Putuskan Ricky Perdana Jadi Deputi Gubernur BI 2025-2030
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Ini Tanggapan Kejagung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau