Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Daftarkan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Aa Umbara

Kompas.com - 17/11/2021, 18:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan banding atas vonis Bupati nonaktif Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.

Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.

“Tim jaksa KPK menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2021).

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Anak dan Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Adapun memori banding tersebut didaftarkan tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Terkait upaya banding ini, KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa.

"Sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” ucap Ipi.

Aa Umbara divonis lima tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bansos Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata Majelis Hakim Surachmat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Selain Anak Aa Umbara, Ini Sederet Perkara Korupsi di KPK yang Divonis Bebas

Menurut hakim, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

Selain itu, ia dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi, yakni sebesar Rp 2,7 miliar.

Apabila nominal tersebut tak dibayar selama satu bulan, harta benda Aa Umbara disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila tidak mempunyai harta mencukupi dipidana penjara satu tahun," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hahaha tidak perlu dan sia2 mending tdk ada bupati dan walkot di kbb dan cimahi sudah 3 dekade korupsi pungli dan aroganisme tanpa henti dan efek jera!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


Terkini Lainnya
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Nasional
Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Penerbitan SHM Ilegal di TNTN Riau
Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Penerbitan SHM Ilegal di TNTN Riau
Nasional
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri ke-3 yang Akan Pensiun di Era Kapolri Sigit
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri ke-3 yang Akan Pensiun di Era Kapolri Sigit
Nasional
Jaka Agung Ungkap Dugaan Korupsi di Taman Nasional Tesso Nilo
Jaka Agung Ungkap Dugaan Korupsi di Taman Nasional Tesso Nilo
Nasional
Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI
Hambali Saat Ditangkap Tunjukkan Paspor Spanyol dan Thailand, Bukan RI
Nasional
Sengketa Pulau Aceh-Sumut: JK Angkat Bicara, Mendagri Akan Kaji Ulang
Sengketa Pulau Aceh-Sumut: JK Angkat Bicara, Mendagri Akan Kaji Ulang
Nasional
Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan
Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan
Nasional
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Nasional
Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan
Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan
Nasional
Menteri Komdigi Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia
Menteri Komdigi Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia
Nasional
KPK Harap Kenaikan Gaji Akan Bentengi Hakim dari Godaan Korupsi
KPK Harap Kenaikan Gaji Akan Bentengi Hakim dari Godaan Korupsi
Nasional
Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
Nasional
Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98
Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98
Nasional
Komjen Ahmad Dofiri Akan Pensiun, Eks Kompolnas Sebut Kriteria Wakapolri Baru
Komjen Ahmad Dofiri Akan Pensiun, Eks Kompolnas Sebut Kriteria Wakapolri Baru
Nasional
Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T
Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau