Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Abdul Wahid dari Kontraktor Proyek

Kompas.com - 23/11/2021, 13:28 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Tabalong dari PDI-P Rini Irawanty atau Jamela untuk tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

“Saksi dikonfirmasi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (23/11/2021).

Baca juga: Profil Bupati HSU Abdul Wahid, Eks Wartawan yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Selain itu, KPK juga memeriksa 15 saksi lain, yaitu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori dan Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Ratna Dewi Yanti.

Kemudian, mantan Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Heri Wahyuni, PNS Pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten HSU Rohana, dan Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Akhmad Syaiho.

Selanjutnya, Direktur PT Putera Dharma Raya Erik Priyanto, pihak PT Khuripan Jaya Gusti Iskandar, pihak CV Aulia Putra bernama Khairil, pihak CV Khuripan Jaya, Kariansyah atau Haji Angkar.

Selain itu, pihak PT CPN dan PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Farhani alias H Farhan dan lima orang dari pihak swasta bernama Wahyuni, Lukman Hakim, Anshari alias Ahok, Baihaqi Syazeli dan Hidayatul Fitri.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Tersangka

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021). Perkara berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di HSU.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Kasus ini bermula ketika Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ibrahim Akui Beri Masukan soal Chromebook ke Kemendikbudristek
Ibrahim Akui Beri Masukan soal Chromebook ke Kemendikbudristek
Nasional
Bantah Jadi Stafsus Nadiem, Ibrahim Mengaku Jadi Konsultan Direktorat Kemendikbudristek
Bantah Jadi Stafsus Nadiem, Ibrahim Mengaku Jadi Konsultan Direktorat Kemendikbudristek
Nasional
Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem
Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem
Nasional
Indo Defence Jadi Etalase Alutsista Lokal, Bangun Koneksi Industri Nasional ke Global
Indo Defence Jadi Etalase Alutsista Lokal, Bangun Koneksi Industri Nasional ke Global
Nasional
Hasto Sampaikan Keberatan, Sebut Ahli di Sidang Tak Netral dan Dipengaruhi Penyidik
Hasto Sampaikan Keberatan, Sebut Ahli di Sidang Tak Netral dan Dipengaruhi Penyidik
Nasional
TNI Rekrut 24.000 Tamtama, Anggota DPR: Agar Makin Dekat dengan Rakyat
TNI Rekrut 24.000 Tamtama, Anggota DPR: Agar Makin Dekat dengan Rakyat
Nasional
Dicecar Pengacara, Ahli Bahasa Klarifikasi Sosok 'Bapak' di Telepon Harun Masiku Bukan Hasto
Dicecar Pengacara, Ahli Bahasa Klarifikasi Sosok "Bapak" di Telepon Harun Masiku Bukan Hasto
Nasional
Sambut Kepulangan 200.000 Jemaah Haji, InJourney Airports Siapkan Layanan dan Fasilitas Pendukung
Sambut Kepulangan 200.000 Jemaah Haji, InJourney Airports Siapkan Layanan dan Fasilitas Pendukung
Nasional
Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
Nasional
Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar
Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar
Nasional
Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag
Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag
Nasional
Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros
Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros
Nasional
Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal
Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal
Nasional
Ahli Sebut “Bapak” dalam Telepon Harun Masiku Merujuk ke Hasto
Ahli Sebut “Bapak” dalam Telepon Harun Masiku Merujuk ke Hasto
Nasional
Kapolri Berangkatkan 700 Buruh Korban PHK ke Tempat Kerja Baru di Brebes dan Cirebon
Kapolri Berangkatkan 700 Buruh Korban PHK ke Tempat Kerja Baru di Brebes dan Cirebon
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau