Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Polemik Telegram Panglima soal Proses Hukum Anggota TNI | Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK

Kompas.com - 27/11/2021, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer nasional diawali dengan telegram Panglima TNI tentang prosedur proses hukum terhadap anggotanya.

Telegram tersebut mengatur prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang mengharuskan melalui izin komandannya. Kini isi telegram itu menjadi sorotan publik.

Artikel mengenai polemik isi telegram Panglima TNI itu pun ramai dibaca dan menjadi berita terpopuler nasional.

Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?

Kemudian pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tentang rontoknya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga menarik perhatian pembaca.

Yusril menilai UU Cipta Kerja sejak awal tidak tunduk pada aturan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Artikel yang berisikan pernyataan Yusril itu pun masuk dalam deretan berita populer nasional.

Berikut paparannya:

Baca juga: Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres AS, Trump Terancam Dimakzulkan

1. Polemik Telegram Panglima Soal Proses Hukum Anggota TNI 

Beredarnya Surat Telegram Panglima TNI mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang mengharuskan melalui izin komandannya tengah menjadi sorotan publik.

Publik menyoroti aturan ini karena dianggap memberikan keistimewaan bagi prajurit TNI.

Sebab, aturan ini membuat Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya kini tak bisa dengan bebas memanggil prajurit TNI guna melakukan pemeriksaan terhadap suatu perkara.

Selengkapnya baca juga: Surat Telegram Panglima soal Proses Hukum Anggota TNI yang Tuai Polemik...

2. Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bermasalah sejak awal.

Mestinya setiap pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun, pemerintah malah menggunakan omnibus law.

Selengkapnya baca juga: Yusril: Tak Heran UU Cipta Kerja Rontok di MK, sejak Awal Sudah Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Konflik Iran Memanas, Pimpinan Komisi I DPR Ingatkan Risiko Perang Global
Konflik Iran Memanas, Pimpinan Komisi I DPR Ingatkan Risiko Perang Global
Nasional
Cerita Gubernur Koster Keteteran Ikut Aturan Makan di Retreat: Lonceng Kedua, Belum Selesai Makannya
Cerita Gubernur Koster Keteteran Ikut Aturan Makan di Retreat: Lonceng Kedua, Belum Selesai Makannya
Nasional
Dua Ancaman Bom Gegerkan Kepulangan Jemaah Haji, Hasilnya Saudia Airlines Steril, Penumpang Selamat
Dua Ancaman Bom Gegerkan Kepulangan Jemaah Haji, Hasilnya Saudia Airlines Steril, Penumpang Selamat
Nasional
Pembaruan Perspektif Penulisan Sejarah Kebangsaan Indonesia di Era Digital
Pembaruan Perspektif Penulisan Sejarah Kebangsaan Indonesia di Era Digital
Nasional
Hari Ini, Pemerintah Lakukan Pemulangan Tahap Pertama WNI dari Iran
Hari Ini, Pemerintah Lakukan Pemulangan Tahap Pertama WNI dari Iran
Nasional
Hari Kedua Retreat: Kepala Daerah Senam Bareng Praja IPDN sejak Subuh, Lanjut Ikut Apel Pagi
Hari Kedua Retreat: Kepala Daerah Senam Bareng Praja IPDN sejak Subuh, Lanjut Ikut Apel Pagi
Nasional
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung soal Kasus Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung soal Kasus Chromebook Hari Ini
Nasional
Kisah Mahasiswa RI di Iran Saat Serangan Pertama Israel: Keluarga Panik dan Whatsapp Diputus
Kisah Mahasiswa RI di Iran Saat Serangan Pertama Israel: Keluarga Panik dan Whatsapp Diputus
Nasional
Cerita Hari Pertama Retreat: Saat Kepala Daerah Harus Tunduk pada Aturan Dua Lagu ala Praja IPDN
Cerita Hari Pertama Retreat: Saat Kepala Daerah Harus Tunduk pada Aturan Dua Lagu ala Praja IPDN
Nasional
AS Serang Iran, Menko Polkam: Indonesia Dorong Semua Pihak Kembali ke Meja Perundingan
AS Serang Iran, Menko Polkam: Indonesia Dorong Semua Pihak Kembali ke Meja Perundingan
Nasional
Pemerintah Didesak Prioritaskan Evakuasi WNI Imbas Serangan AS ke Iran
Pemerintah Didesak Prioritaskan Evakuasi WNI Imbas Serangan AS ke Iran
Nasional
Ketegangan AS-Iran, Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian lewat Diplomasi Global
Ketegangan AS-Iran, Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian lewat Diplomasi Global
Nasional
Kesaksian Mahasiswa Indonesia di Iran Saat Serangan Israel: Internet Sempat Diputus, WhatsApp Tak Bisa
Kesaksian Mahasiswa Indonesia di Iran Saat Serangan Israel: Internet Sempat Diputus, WhatsApp Tak Bisa
Nasional
Pengamat Sebut Serangan AS ke Iran Berbahaya, Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
Pengamat Sebut Serangan AS ke Iran Berbahaya, Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
Nasional
Kaesang Daftar Calon Ketum PSI, Pengamat: Rumor Banyak Calon Hanya Gimik
Kaesang Daftar Calon Ketum PSI, Pengamat: Rumor Banyak Calon Hanya Gimik
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau