Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Pikir-pikir

Kompas.com - 30/11/2021, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas  vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Adapun vonis terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin, (29/11/2021) malam.

"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 9 Juni 2025

Dalam 7 hari ke depan, ujar Ali, tim jaksa KPK akan mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim dalam sidang tersebut.

"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," ucpa dia.

Sebelumnya, hakim ketua Ibrahim Palino menilai, Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.

Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga: Apa Kabar Program Lapor Mas Wapres?

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin yang dikonfirmasi setelah persidangan digelar mengatakan, pihaknya menuntut Nurdin Abdullah selama 6 tahun penjara.

Kalau melihat tolok ukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sudah 2/3 dari tuntutan.

Dalam perkara itu, JPU KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah.

Baca juga: Masyarakat Tolak Tutup Tambang Nikel Raja Ampat, Ahli Beri Komentar

Halaman:
Komentar
menurut sy ga usah banding krn klo kasus korupsi susah utk dimenangkan dlm artian mengurangi masa tahanan, bisa2 hukuman kurungannya bertambah


Terkini Lainnya
Bos Sritex Iwan Kurniawan Tak Masalah Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung: Saya Jalani Saja
Bos Sritex Iwan Kurniawan Tak Masalah Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung: Saya Jalani Saja
Nasional
Apa Kata Para Wakil Rakyat di DPR soal Tambang Nikel Raja Ampat?
Apa Kata Para Wakil Rakyat di DPR soal Tambang Nikel Raja Ampat?
Nasional
Eks Stafsus Nadiem Tiba di Kejagung untuk Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Eks Stafsus Nadiem Tiba di Kejagung untuk Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nasional
Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung untuk Jalani Pemeriksaan
Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung untuk Jalani Pemeriksaan
Nasional
Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat
Bantah Nadiem Jadi DPO Kejagung, Hotman Paris: Dia di Sini, Sehat Wal Afiat
Nasional
Kurikulum 'Multi Entry-Multi Exit' di Sekolah Rakyat Beri Fleksibilitas Siswa Memilih Jalur Belajar
Kurikulum "Multi Entry-Multi Exit" di Sekolah Rakyat Beri Fleksibilitas Siswa Memilih Jalur Belajar
Nasional
Nadiem: Pengadaan Chromebook untuk Atasi Krisis Pembelajaran Saat Pandemi
Nadiem: Pengadaan Chromebook untuk Atasi Krisis Pembelajaran Saat Pandemi
Nasional
Nadiem Makarim Siap Klarifikasi ke Kejagung Soal Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim Siap Klarifikasi ke Kejagung Soal Pengadaan Chromebook
Nasional
Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris untuk Bicara Kasus Chromebook
Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris untuk Bicara Kasus Chromebook
Nasional
Bakal Ada Masa Orientasi Siswa di Sekolah Rakyat, Ini Gunanya
Bakal Ada Masa Orientasi Siswa di Sekolah Rakyat, Ini Gunanya
Nasional
WNI di Los Angeles Diimbau Waspada Situasi Kerusuhan Demo Isu Imigrasi
WNI di Los Angeles Diimbau Waspada Situasi Kerusuhan Demo Isu Imigrasi
Nasional
Sekolah Rakyat Pakai Kurikulum Model Multi Entry-Multi Exit, Apa Itu?
Sekolah Rakyat Pakai Kurikulum Model Multi Entry-Multi Exit, Apa Itu?
Nasional
Kekayaan Selebritas di Kabinet Prabowo, Ada yang Tembus Rp 1 Triliun
Kekayaan Selebritas di Kabinet Prabowo, Ada yang Tembus Rp 1 Triliun
Nasional
Hari Lahir Bung Karno: Di Mana Trisakti Kini?
Hari Lahir Bung Karno: Di Mana Trisakti Kini?
Nasional
Apa Kabar Program Lapor Mas Wapres?
Apa Kabar Program Lapor Mas Wapres?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau