Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Eks Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 30/11/2021, 13:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menetapkan 2 tersangka dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) terkait dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.

Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.

“Tersangka Ario Pramadhi Direktur Utama PT JIP, Christman Desanto (VP Finance dan IT PT JIP,” tulis Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Kembali Sambangi KPK, Dirut Jakpro Serahkan Dokumen Tambahan Terkait Formula E

Rusdi mengatakan, kasus ini terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.

Penyelidikan ini dilakukan sejak tanggal 8 Februari 2021.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 15 buah HP, 3 laptop, 7 CPU Komputer PT JIP, rekening koran Bank Mandiri PT JIP, rekening koran Bank DKI PT JIP.

Kemudian, sebanyak 161 Dokumen dokumen PT JIP , dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, serta invoice pembelian material GPON.

Selain itu sejumlah sertifikat terkait perkara menara juga ikut disita, yaitu sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 Dokumen SHM dan sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 Dokumen SHM.

Baca juga: DPRD DKI Sebut Jakpro Tak Perlu Pinjam Rp 4 Triliun ke BUMN untuk Bangun ITF Sunter

“Barang Bukti disita dari PT Jakpro, PT JIP, PT GTP dan oknum pejabat PT JIP,” kata Rusdi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Uni Eropa Longgarkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
Uni Eropa Longgarkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
Nasional
Prabowo: Saya Akui Secara Terbuka, Kami Ingin Lihat Eropa Kuat
Prabowo: Saya Akui Secara Terbuka, Kami Ingin Lihat Eropa Kuat
Nasional
Seloroh Prabowo ke Jurnalis Asing: Jangan Tanya yang Sulit
Seloroh Prabowo ke Jurnalis Asing: Jangan Tanya yang Sulit
Nasional
Prabowo Umumkan Indonesia dan Eropa Akhirnya Sepakat soal Perjanjian CEPA
Prabowo Umumkan Indonesia dan Eropa Akhirnya Sepakat soal Perjanjian CEPA
Nasional
Prabowo: AS Akan Selalu Jadi Pemimpin Dunia yang Sangat Penting
Prabowo: AS Akan Selalu Jadi Pemimpin Dunia yang Sangat Penting
Nasional
Seribu Senyum Anak Indonesia dari Seribu Seragam Sekolah Bersama Pertamina
Seribu Senyum Anak Indonesia dari Seribu Seragam Sekolah Bersama Pertamina
Nasional
Menhan Sjafrie Tinjau Barak Kontingen RI Jelang Bastille Day di Paris
Menhan Sjafrie Tinjau Barak Kontingen RI Jelang Bastille Day di Paris
Nasional
60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
Nasional
Soal Haji Lewat Laut, Pimpinan DPR: Sekarang 9 Jam Saja Banyak yang Meninggal...
Soal Haji Lewat Laut, Pimpinan DPR: Sekarang 9 Jam Saja Banyak yang Meninggal...
Nasional
Beras Oplosan Muncul Setelah BBM Oplosan, Pimpinan DPR: Harus Dihentikan
Beras Oplosan Muncul Setelah BBM Oplosan, Pimpinan DPR: Harus Dihentikan
Nasional
Sekolah Rakyat Diuji Coba Besok, Diresmikan Prabowo Bulan Depan
Sekolah Rakyat Diuji Coba Besok, Diresmikan Prabowo Bulan Depan
Nasional
Aimazing.id, Inovasi AI Karya Perwira Pertamina dan AI Accelerate untuk Optimalisasi Pemasaran Digital UMKM
Aimazing.id, Inovasi AI Karya Perwira Pertamina dan AI Accelerate untuk Optimalisasi Pemasaran Digital UMKM
Nasional
Cek Kesehatan Gratis Mulai Sasar Anak Sekolah, Diawali di Pesantren
Cek Kesehatan Gratis Mulai Sasar Anak Sekolah, Diawali di Pesantren
Nasional
Soroti Kemunduran Demokrasi, Anies: Akankah Kita Biarkan Terjadi di Indonesia?
Soroti Kemunduran Demokrasi, Anies: Akankah Kita Biarkan Terjadi di Indonesia?
Nasional
Olahraga Padel Kena Pajak, Menpora: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi
Olahraga Padel Kena Pajak, Menpora: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau