Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Minta Sahroni Lepas Jabatan Ketua Pelaksana Formula E, Waketum Nasdem: Lancang

Kompas.com - 02/12/2021, 10:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menilai, permintaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Nasdem agar Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni mundur dari kepanitiaan pelaksanaan Formula E terlalu lancang.

Ali mengatakan, Formula E merupakan event internasional yang mesti didukung karena akan mempromosikan wajah Indonesia, bukan hanya DKI Jakarta.

"Itu sikap terlalu lancang menurut saya sih, dia ketika kegiatan perhelatan Formula E ini adalah kelas internasional, maka tentunya ini bukan kegiatan DKI Jakarta mestinya kan. Ini adalah bagaimana hasil Formula E ini nanti akan menceritakan bagaimana wajah Indonesia secara keseluruhan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (1/12/2021) malam.

Ali pun mempertanyakan alasan PSI meminta Sahroni mundur dari jabatan ketua pelaksana Formula E karena dinilai akan membahayakan posisi Presiden Joko Widodo.

Menurut Ali, Jokowi bukanlah orang yang tidak tahu apa-apa. Ia yakin, Jokowi mengetahui apa yang terbaik bagi Indonesia.

Baca juga: Respons Sahroni Diminta Mundur sebagai Ketua Pelaksana Formula E Jakarta

"Di mana membahayakan ke Pak Jokowi? Jangan kita mendramatisir situasi. Kalau kemudian itu membahayakan Pak Jokowi, ya Pak Jokowi enggak usah terima, kok ini diributin sih?" ujar dia.

Ali juga menegaskan bahwa keterlibatan Sahroni dalam panitia pelaksana Formula E bukan karena penunjukkan oleh Nasdem, tetapi karena Sahroni merupakan Sekretaris Jenderal Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang lama bergelut di bidang otomotif.

Di samping itu, ia meminta agar ajang balap mobil listrik itu tidak dibawa-bawa ke urusan politik. Ia mengatakan, ajang Formula E semestinya juga dipisahkan dari dugaan korupsi yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali mengatakan, partainya tetap mendukung penyelidikan yang dilakukan KPK, tetapi Formula E Jakarta tetap harus diselenggarakan karena sudah menyangkut pihak ketiga.

Ia khawatir apabila Formula E batal dilaksanakan maka Indonesia akan masuk daftar hitam sehingga tidak bisa lagi menjadi tuan rumah Formula E di masa depan.

Baca juga: Profil Ahmad Sahroni, Crazy Rich Tanjung Priok yang Ditunjuk Anies Jadi Ketua Pelaksana Formula E

"Nasdem melihat acara Formula E ini kan enggak ada agenda politiknya. Sama sekali enggak ada agenda politik, tapi justru ini adalah satu event olahraga yang memang harusnya kita berbesar hati untuk menerima itu terlepas dari berbagai kontroversi hari ini," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti menilai, Nasdem semestinya meminta Sahroni mundur dari kepantiaan pelaksana Formula E karena dinilai dapat membahayakan posisi Jokowi.

"Formula E sedang diselidiki KPK. Eh, panitia malah minta bertemu Presiden Jokowi. Hal itu tidak layak dilakukan, baik secara politis dan etis. Langkah-langkah Mas Sahroni membahayakan Pak Jokowi," ujar Dea dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com