Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Tak Bepergian

Kompas.com - 17/12/2021, 14:58 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tidak bepergian atau menunda perjalanan jika tidak dalam kondisi mendesak atau darurat.

Hal tersebut dikeluarkan setelah adanya pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengonfirmasi adanya kasus pertama varian Covid-19 Omicron di Indonesia, Kamis (16/12/2021).

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan Omicron di dalam negeri.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan update informasi perkembangan Omicron di Indonesia kepada masyarakat secara berkala dan transparan.

Baca juga: Mengenal Varian Omicron, Karakter, Gejala hingga Cara Mencegahnya

“Saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif. Akan tetapi, masih ada lima kasus probable Omicron yang masih ditangani,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (16/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain upaya tanggap darurat, Wiku menjelaskan, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan.

Semua kebijakan tersebut disusun dengan baik dan matang agar bisa mendeteksi varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

“Contohnya masa karantina sepuluh hingga 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ini bisa memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi,” terang dia.

Baca juga: New Study Says Omicron Variant Grows Faster in Airway Passages

Di samping itu, kebijakan yang dilakukan berupa tes ulang reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) sebanyak dua kali untuk mengonfirmasi apakah seseorang benar-benar terjangkit virus SARS-CoV-2 atau tidak.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.

“Sifat mawas dalam menunda aktivitas kecuali dalam keadaan darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab melindungi diri dan orang-orang di sekitar,” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, apabila masyarakat terpaksa melakukan perjalanan karena alasan genting, contohnya kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, mereka perlu menjalani mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Pemerintah Akan Perketat PPKM

Hal itu sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Wiku berharap masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bisa memahami SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman Covid-19," tambahnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.

Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tambah Pintu Masuk Penumpang dari Luar Negeri untuk Cegah Penumpukan Usai Temuan Omicron

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Fadli Zon Ajak Publik Berdialog Bangun Narasi Sejarah yang Berkeadaban
Fadli Zon Ajak Publik Berdialog Bangun Narasi Sejarah yang Berkeadaban
Nasional
Fadli Zon Bantah Narasi Perempuan Dihilangkan dalam Buku Sejarah Indonesia
Fadli Zon Bantah Narasi Perempuan Dihilangkan dalam Buku Sejarah Indonesia
Nasional
Fadli Zon Didesak Minta Maaf dan Cabut Ucapannya soal Pemerkosaan Mei 1998
Fadli Zon Didesak Minta Maaf dan Cabut Ucapannya soal Pemerkosaan Mei 1998
Nasional
Profil Fadli Zon, Menteri Kebudayaan yang Sebut Tak Ada Bukti Pemerkossan Massal pada 1998
Profil Fadli Zon, Menteri Kebudayaan yang Sebut Tak Ada Bukti Pemerkossan Massal pada 1998
Nasional
Prabowo Pilih Temui Putin ketimbang KTT G7, Indonesia Condong ke Blok Tertentu?
Prabowo Pilih Temui Putin ketimbang KTT G7, Indonesia Condong ke Blok Tertentu?
Nasional
Pemerintah Siapkan Tindak Lanjut Pembiayaan Pendidikan Dasar Gratis
Pemerintah Siapkan Tindak Lanjut Pembiayaan Pendidikan Dasar Gratis
Nasional
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Nasional
KPK Panggil Kepala BPH Migas Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
KPK Panggil Kepala BPH Migas Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Nasional
Fadli Zon: Istilah Pemerkosaan Massal Mei 1998 Masih Diperdebatkan
Fadli Zon: Istilah Pemerkosaan Massal Mei 1998 Masih Diperdebatkan
Nasional
Fadli Zon: Pernyataan Saya Tak Menihilkan Penderitaan Korban Mei 1998
Fadli Zon: Pernyataan Saya Tak Menihilkan Penderitaan Korban Mei 1998
Nasional
Soal Pulau Aceh Masuk Sumut, Prabowo Akan Teken Aturan tentang Batas Wilayah
Soal Pulau Aceh Masuk Sumut, Prabowo Akan Teken Aturan tentang Batas Wilayah
Nasional
Prabowo Bahas Fase Baru Hubungan RI–Singapura
Prabowo Bahas Fase Baru Hubungan RI–Singapura
Nasional
Prabowo Akan Pertimbangkan Aspirasi Warga dan Sejarah soal Sengketa Pulau Aceh-Sumut
Prabowo Akan Pertimbangkan Aspirasi Warga dan Sejarah soal Sengketa Pulau Aceh-Sumut
Nasional
TNI Minta Koalisi Sipil Juga Selidiki Dugaan Kebiadaban OPM di Papua
TNI Minta Koalisi Sipil Juga Selidiki Dugaan Kebiadaban OPM di Papua
Nasional
Bantah Mutilasi Anggota OPM, TNI: Abral Wandikbo Lari dan Lompat ke Jurang
Bantah Mutilasi Anggota OPM, TNI: Abral Wandikbo Lari dan Lompat ke Jurang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau