Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Pencopotan 6 Pejabat Eselon I, Menag: Tidak Usah Dibahas, Sudah Selesai

Kompas.com - 29/12/2021, 12:18 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kisruh soal mutasi enam pejabat eselon I ke jabatan fungsional di Kementerian Agama sudah selesai.

Dia pun enggan membicarakan masalah tersebut lebih lanjut.

"Itu tidak usah dibahas, deh. Sudah selesai," kata Yaqut usai menghadiri Taklimat Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Sebelumnya, sebanyak enam pejabat eselon I di Kemenag dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menag per 6 Desember 2021.

Baca juga: Ketika 6 Dirjen Melawan Putusan Menag Pasca-pencopotan Besar-besaran...

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Beberapa pejabat yang dimutasi itu pun berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satunya, yaitu Thomas Pentury. Sebab, dia menduga ada pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut.

"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Eks Dirjen Bimas Buddha: Pemberhentian Jabatan oleh Menag Cacat Prosedur

Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.

Ia mengatakan sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya. Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.

"Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan," ujarnya.

Baca juga: Diberhentikan Menag, Eks Dirjen Bimas Kristen: Kami Butuh Penjelasan Mengapa

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan, mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.

Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar, Selasa (21/12/2021).

Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mungkin bagi mereka jabatan adalah segalanya jadi saat dicopot mereka meriang dan merasa dunia ini seakan runtuh menimpanya padahal mereka itu katanya ngerti tentang agama tapi masih menggenggam erat kerakusan duniawi ..


Terkini Lainnya
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Libatkan 112 Sejarawan, Buku Sejarah Indonesia Bakal Terbit 10 Jilid dengan Total 5.500 Halaman
Nasional
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?
Nasional
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
Nasional
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Kesepakatan dengan AS, Istana Jamin Data Pribadi Warga Indonesia Aman
Nasional
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Pengacara Hasto Kritik Hakim Pakai Masker Selama Sidang, Pengadilan Menjawab
Nasional
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
Nasional
Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
Pemerintah Siapkan KUR dan BLU untuk Pelatihan Pekerja Migran
Nasional
Polemik Eks Marinir Satria, Istana Akan Berkoordinasi dengan Kemenlu dan TNI
Polemik Eks Marinir Satria, Istana Akan Berkoordinasi dengan Kemenlu dan TNI
Nasional
Menteri P2MI Ungkap Permintaan Pekerja Migran Menurun di Malaysia, Taiwan, hingga Hongkong
Menteri P2MI Ungkap Permintaan Pekerja Migran Menurun di Malaysia, Taiwan, hingga Hongkong
Nasional
Retreat Sekda Tunggu Seluruh Jabatan Definitif Terisi
Retreat Sekda Tunggu Seluruh Jabatan Definitif Terisi
Nasional
Konflik Thailand-Kamboja, Wamenko Polkam Pastikan WNI Aman
Konflik Thailand-Kamboja, Wamenko Polkam Pastikan WNI Aman
Nasional
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penulisan Ulang Sejarah Nasional
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penulisan Ulang Sejarah Nasional
Nasional
Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting
Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting
Nasional
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur karena Penempatan Jauh dari Rumah
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur karena Penempatan Jauh dari Rumah
Nasional
Kemenko Polkam Harap Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Segera Terungkap
Kemenko Polkam Harap Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Segera Terungkap
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau