Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI: 4 Tahun Berturut, Kekerasan terhadap Jurnalis Terbanyak Dilakukan oleh Polisi

Kompas.com - 29/12/2021, 19:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merilis Catatan Akhir Tahun 2021 pada Rabu (29/12/2021) secara virtual.

Dalam paparannya, AJI mencatat bahwa dalam hal kekerasan terhadap jurnalis, kepolisian kembali jadi pelaku kekerasan paling banyak pada tahun ini dengan laporan 12 kasus.

“Ini berturut-turut, ya, selama 4 tahun terakhir, pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang paling banyak adalah aparat kepolisian. Dan sebelumnya kami menetapkan polisi sebagai musuh kebebasan pers selama 3 tahun berturut-turut,” ungkap Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung.

Baca juga: Jurnalis Warta Kota Diintimidasi Saat Meliput Kegiatan di TPS Liar di Kota Tangerang

Setelah polisi, kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan orang tak dikenal (10 kasus), baik dari kelompok sipil maupun diduga orang-orang suruhan dan intelijen.

Berturut-turut berikutnya ada aparat pemerintah (8 kasus), warga (4), pekerja profesional (4), serta birokrat, jaksa, ormas, perusahaan, dan tentara dengan masing-masing 1 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Satu kasus yang amat disorot dari kekerasan polisi terhadap jurnalis adalah kasus yang terjadi pada jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Maret 2021.

Erick mengatakan, sebetulnya ada 12 pelaku dalam penganiayaan terhadap Nurhadi, namun hanya dua pelaku yang diproses hukum. Keduanya polisi aktif.

Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda vonis dijadwalkan pada pekan depan jika tidak ada halangan.

“Ini menjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pelakunya polisi aktif, yang pertama kali dalam sejarahnya di Indonesia diproses sampai pengadilan,” kata Erick.

AJI juga menyoroti kepolisian yang pada tahun ini dengan sewenang-wenang memberi label/cap hoaks pada karya-karya jurnalistik yang terverifikasi dan kredibel, seperti yang terjadi pada Kompas, Republika, dan Project Multatuli.

“Semua laporan-laporan berita ini kredibel dan terkonfirmasi, namun secara serampanag aparat kepolisian dengan akun resminya memberikan stempel hoaks. Ini merupakan tindakan melanggar kebebasan pers,” jelas Erick.

Baca juga: Kasus Asrul Dinilai Bentuk Kriminalisasi Jurnalis

Erick mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listryo Sigit supaya melakukan reformasi internal di Korps Bhayangkara guna menghentikan tren sekaligus mencegah “kekebalan hukum” terhadap polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Selama ini, dari sekian banyak kasus kekerasan polisi terhadap jurnalis yang sudah dilaporkan ke kepolisian, hanya kasus Nurhadi seorang yang berakhir di meja hijau.

“Harapannya, dengan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi di Surabaya yang pekan depan divonis, bisa menjadi yurisprudensi menjadi efek jera bagi penegak hukum, khususnya polisi, yang selama ini tidak tersentuh hukum (dari tindakan kekerasan terhadap jurnalis),” pungkas Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Nasional
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Nasional
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Nasional
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Nasional
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Nasional
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Nasional
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Nasional
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Nasional
Gibran “Unfollow' Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Gibran “Unfollow" Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Nasional
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
Nasional
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
Nasional
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Nasional
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Nasional
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Nasional
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau