BPOM Tetapkan Vaksin Moderna Setengah Dosis sebagai Booster

Kompas.com - 10/01/2022, 13:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Moderna dengan pemberian setengah dosis sebagai vaksin booster.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, vaksin Moderna setengah dosis diberikan untuk vaksin booster yang sifatnya homologus dan heterologus.

"Heterologusnya moderna adalah unfuk vaksin primernya adalah AstraZeneca, Pfizer, dan Johnson and Johnson dengan dosis setengah," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/1/2022).

Untuk diketahui, homologus adalah pemberian jenis vaksin yang sama dengan vaksin dosis pertama dan dosis kedua. Sedangkan heterologus adalah pemberian jenis vaksin yang berbeda dari dosis pertama dan dosis kedua.

Penny mengatakan, vaksin Moderna setengah dosis ini diberikan untuk kelompok dewasa usia 18 tahun ke atas.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat untuk Booster, Pengguna Sinovac Bisa Gunakan Vaksin Zifivax

"Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya," ujarnya.

Selain Moderna, BPOM juga menerbitkan izin penggunaan darurat terhadap Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, dan Zifivax sebagai vaksin booster.

Pemerintah sebelumnya memutuskan pelaksanaan vaskinasi dosis ketiga atau vaksin booster dimulai pada 12 Januari 2022.

Adapun kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksin booster harus memiliki cakupan vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pfizer dan moderna yg paling diburu, stok terbatas?


Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau