Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

33 Kementerian/Lembaga Dilebur ke BRIN, 6 Menyusul

Kompas.com - 14/01/2022, 06:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, saat ini sudah ada 33 unit riset dari kementerian dan lembaga yang sudah diintegrasikan ke BRIN.

Menurutnya tersisa 6 kementerian yang unit risetnya masih berproses untuk integrasi dengan lembaga tersebut.

"Total ada 33 (kementerian dan lembaga). Tinggal 6 kementerian yang masih berproses," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam.

Baca juga: Kepala BRIN Jelaskan Penyebab Dileburnya Bidang Penelitian Komnas HAM

Menurut Laksana, pengintegrasian ini sesuai dengan amanat dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN yang menegaskan unit riset pemerintah diintegrasikan ke BRIN.

Namun, kata Laksana, dalam hal ini BRIN hanya menerima pengalihan yang yang dilaksanakan oleh Bappenas untuk program, Kemenkeu untuk anggaran, lembaga dan SDM oleh Menpan-RB.

Laksana pun mengungkapkan, tujuan pengintegrasian adalah mengonsolidasikan sumber daya riset, yakni SDM, infrastruktur, dan anggaran.

"Agar critical mass meningkat dan memiliki kemampuan untuk memperbaiki ekosistem riset dan inovasi," lanjutnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai independensi periset setelah diintegrasikan, Laksana menegaskan hal itu tetap ada dan menjadi bagian dari integritas periset.

Sehingga menurutnya tidak ada hubungannya antara integrasi lembaga riset dengan independensi.

Laksana menambahkan, meski sudah diintegrasikan, nantinya kementerian/lembaga tetap dapat bekerja sama dengan BRIN apabila ada keperluan penelitian.

"Oh tentu, kami wajib melayani kebutuhan riset untuk landasan pengambilan kebijakan dan sebagainya di kementerian/lembaga," tuturnya.

Sebelumnya, pengintegrasian unit riset lembaga dikeluhkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM mengungkapkan beberapa kendala yang dialami sepanjang 2021, salah satu yang disebut adalah proses pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya proses tersebut.

Sebab, dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM disebut memiliki mandat melakukan kajian dan penelitian independen.

Baca juga: Bidang Penelitian Komnas HAM Dilebur ke BRIN, Komisioner Mengeluh ke DPR

"Kami sudah buat surat ke presiden yang isinya mengingatkan bahwa UU 39 mengatakan bahwa Komnas HAM itu punya mandat untuk melakukan pengkajian dan penelitian independen," kata Taufan dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR, Kamis (13/1/2022).

Atas aturan UU itu, Taufan menilai bahwa seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak dilebur ke BRIN.

Usai menyampaikan surat ke presiden, pihaknya disebut tengah menunggu arahan dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
emangnya ada apa di brin kok sepertinya jamin akan lebih baik ???


Terkini Lainnya
Kemlu RI Benarkan Pria Tewas Terbungkus Lakban adalah Diplomatnya
Kemlu RI Benarkan Pria Tewas Terbungkus Lakban adalah Diplomatnya
Nasional
Prabowo Tunjuk 24 Calon Dubes, Hasan Nasbi: Pertimbangannya Banyak
Prabowo Tunjuk 24 Calon Dubes, Hasan Nasbi: Pertimbangannya Banyak
Nasional
Ngaku Diintimidasi, Terdakwa Korupsi Disbud Minta Perlindungan LPSK dan Ajukan Jadi JC
Ngaku Diintimidasi, Terdakwa Korupsi Disbud Minta Perlindungan LPSK dan Ajukan Jadi JC
Nasional
500 Ribu NIK Penerima Bansos Pakai Duit Buat Judol, Kemensos Tak Akan Langsung Coret
500 Ribu NIK Penerima Bansos Pakai Duit Buat Judol, Kemensos Tak Akan Langsung Coret
Nasional
Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut
Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut
Nasional
Menag: Islam Bukan Hanya Agama Spiritual tapi Juga Etika Ekologis
Menag: Islam Bukan Hanya Agama Spiritual tapi Juga Etika Ekologis
Nasional
Besok, TPUA dan Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim
Besok, TPUA dan Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim
Nasional
Menhub Sebut KMP Tunu Pratama Jaya Layak Berlayar, DPR: Kok Tenggelam?
Menhub Sebut KMP Tunu Pratama Jaya Layak Berlayar, DPR: Kok Tenggelam?
Nasional
Berantas Calo Tenaga Kerja, Menaker: Gerakan Stop Percaloan Butuh Komitmen Bersama
Berantas Calo Tenaga Kerja, Menaker: Gerakan Stop Percaloan Butuh Komitmen Bersama
Nasional
RUU KUHAP Muat 334 Pasal dan 10 Poin Perubahan Substansial
RUU KUHAP Muat 334 Pasal dan 10 Poin Perubahan Substansial
Nasional
Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ngaku Diintimidasi di Depan Hakim, Ada yang Minta Dia Pasang Badan
Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ngaku Diintimidasi di Depan Hakim, Ada yang Minta Dia Pasang Badan
Nasional
Nahkoda KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam Masih Hilang, Dianggap Jadi Saksi Kunci
Nahkoda KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam Masih Hilang, Dianggap Jadi Saksi Kunci
Nasional
Menhan RI dan Papua Nugini Sepakat Percepat Kerja Sama Pertahanan
Menhan RI dan Papua Nugini Sepakat Percepat Kerja Sama Pertahanan
Nasional
Megawati ke Beijing, Hadiri Forum Dialog Peradaban Global Bersama Pemimpin Dunia
Megawati ke Beijing, Hadiri Forum Dialog Peradaban Global Bersama Pemimpin Dunia
Nasional
Ketika Gibran Dipanggil Gus dan Diminta Beri Motivasi Santri di Ponpes Sunan Pandanaran
Ketika Gibran Dipanggil Gus dan Diminta Beri Motivasi Santri di Ponpes Sunan Pandanaran
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau