JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penerima bantuan sosial pada 2022 akan diperluas menjadi 2,76 juta orang.
Airlangga menyebut, penyaluran bantuan sosial bakal segera dilakukan lantaran pemerintah memilih strategi frontloading (pemberian di awal) pada kuartal pertama 2022.
“Jumlah peserta diperkirakan 2,76 juta orang, yaitu 1 juta PKL dan pemilik warung. 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrem,” ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual pada Minggu (16/1/2022).
“Besaran yang diberikan Rp 600.000 per penerima," lanjutnya.
Baca juga: Ironi Pemerintah, Minta WNI Tak ke Luar Negeri tetapi Buka Pintu Masuk WNA
Perluasan penerima bantuan sosial ini merupakan bagian dari sasaran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.
Airlangga menyebut, Presiden Joko Widodo telah menyetujui anggaran PEN 2022 sebesar Rp 451 triliun.
Selain untuk bantuan/perlindungan sosial, dana PEN 2022 juga bakal dialokasikan bagi layanan kesehatan dan insentif fiskal.
Dari segi insentif fiskal, Airlangga menjelaskan, perpanjangan Pajak Penambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Juni 2022.
Pada sektor properti, PPN DTP akan diterapkan sebesar 50 persen untuk rumah tapak maupun susun senilai Rp 2 miliar.
Sementara itu, untuk rumah tapak maupun susun Rp 2-5 miliar, PPN DTP hanya 25 persen.
Baca juga: Saat Pemerintah Buka Pintu Masuk RI untuk Semua Negara di Tengah Merebaknya Omicron...
Pada sektor otomotif, Jokowi disebut telah menyetujui fasilitas PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) yang ditanggung pemerintah secara bertahap.
“Khusus sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car)," ungkap Airlangga.
“Tiga persen PPNBM untuk LCGC ditanggung pemerintah, kuartal kedua 2 persen ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.