Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 18/01/2022, 15:41 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Penahanan kedua terdakwa itu, ujar Ali, selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, untuk sementara waktu keduanya masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Adapun Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Istri Budhi Sarwono Tolak Jadi Saksi

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa dengan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Sebelumnya, di hadapan awak media, Budhi membantah adanya dugaan penerimaan fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Ia justru meminta agar KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.

Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai Saksi

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021), dikutip dari Antara.

"Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata dia.

Budhi juga membantah sebagai pemilik perusahaan Bumi Redjo. Namun, ia mengakui perusahaan tersebut milik orangtuanya.

Kendati demikian, menurut Budhi, perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti proyek yang ada di Banjarnegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kemenag Diminta Perluas Akses Pendidikan di Daerah Sulit Terjangkau
Kemenag Diminta Perluas Akses Pendidikan di Daerah Sulit Terjangkau
Nasional
Menkomdigi Ingatkan Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Anak
Menkomdigi Ingatkan Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Anak
Nasional
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh
Nasional
Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Bagikan Seragam Sekolah untuk Anak-anak Balikpapan
Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Bagikan Seragam Sekolah untuk Anak-anak Balikpapan
Nasional
Gerebek Markas Anjing Polisi Terbesar di Indonesia | Brigade Podcast
Gerebek Markas Anjing Polisi Terbesar di Indonesia | Brigade Podcast
Nasional
Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren
Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Bentuk Ditjen Pondok Pesantren
Nasional
Hari Anak Nasional, Ketum TP-PKK Tekankan Penguatan Pendidikan Anak untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Hari Anak Nasional, Ketum TP-PKK Tekankan Penguatan Pendidikan Anak untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Nasional
Transfer Data RI ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Privasi
Transfer Data RI ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Privasi
Nasional
Kementerian Imipas Buka Seleksi Pejabat Eselon I, TNI dan Polri Bisa Daftar
Kementerian Imipas Buka Seleksi Pejabat Eselon I, TNI dan Polri Bisa Daftar
Nasional
Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pengawasan KY di Sidang Tom Lembong
Nasional
Elite Golkar Tawarkan 2 Opsi: Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pilkada Asimetris
Elite Golkar Tawarkan 2 Opsi: Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Pilkada Asimetris
Nasional
Angka Kemiskinan Turun, Gus Ipul: Buah Strategi Besar Presiden Prabowo
Angka Kemiskinan Turun, Gus Ipul: Buah Strategi Besar Presiden Prabowo
Nasional
Pertamina Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan di GIIAS 2025 untuk Mobil Masa Depan
Pertamina Hadirkan Pelumas Ramah Lingkungan di GIIAS 2025 untuk Mobil Masa Depan
Nasional
KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Ajudan
KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Ajudan
Nasional
Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
Prabowo Perintahkan Basuki Kebut Proyek IKN, Target Rampung dalam 3 Tahun
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau