Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dikritik karena Pembahasannya Singkat, Kini Naskah Akademik RUU IKN Jadi Sorotan

Kompas.com - 21/01/2022, 13:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Namun, hingga saat ini, proses pengesahan RUU tersebut masih menuai kontroversi. Beberapa waktu lalu publik mengkritik kilatnya pengesahan RUU menjadi UU.

Kini, salah satu yang jadi sorotan adalah naskah akademik RUU ibu kota negara baru.

Di media sosial Twitter, banyak pihak mengkritik substansi naskah tersebut. Misalnya terkait dengan landasan sosiologis, referensi penulisan naskah, hingga diksi atau pemilihan kata.

Baca juga: Bocoran Pemerintah soal Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru Nusantara

Mengacu dokumen yang diunggah laman resmi DPR RI, naskah akademik RUU IKN terdiri dari 6 bab yang tertuang dalam 175 halaman.

Terdapat logo Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada halaman depan naskah tersebut. Tertulis pula keterangan Juni 2021 pada sampul naskah.

Sementara, kata pengantar naskah akademik ditulis oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

Sejarawan JJ Rizal ikut mengkritisi naskah tersebut. Ia menyoroti nihilnya referensi produk akademisi dalam negeri pada naskah.

"Ini naskah akademik ibu kota baru namanya Nusantara, yang bangun ngaku nasionalis Soekarno, tapi satu pun ga ada referensinya produk akademisi Indonesia. Ini ibu kota sampai modal akademiknya pun modal asing," tulis Rizal melalui akun Twitter miliknya, @JJRizal, Kamis (20/1/2022). Kompas.com telah diizinkan Rizal untuk mengutip pernyataannya ini.

Warganet lainnya juga menyoroti referensi naskah akademik yang jumlahnya sangat sedikit.

Baca juga: Menagih Konsistensi Pemerintahan Jokowi soal Proyek Ibu Kota Baru Minim APBN...

Berdasar penelusuran Kompas.com, referensi naskah akademik RUU IKN dituangkan dalam 2 halaman daftar pustaka.

Terdapat 17 referensi yang ditulis dalam daftar pustaka, yang seluruhnya mengacu pada produk akademisi asing.

Hal lain yang juga disoroti warganet yakni landasan sosiologis naskah akademik yang dinilai dangkal dan tak menjabarkan permasalahan. Kemudian, persoalan lainnya yang juga dikritisi ialah terkait pemilihan kata yang dinilai tak akademis.

Warganet menyayangkan hal ini mengingat proyek pemindahan ibu kota negara menelan biaya yang tidak sedikit, bahkan mencapai ratusan triliun.

Sementara, sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengklaim bahwa perumusan naskah akademik RUU IKN melibatkan pemerintah, DPR, dan para ahli.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
sangat tergesa gesa & dlm kondisi negri ini blm selesai pandemi. ada apa ini?, sesingkat itu kah fs yg dibuat secara eksklusif, blm melibatkan pakar2 akademis, what happen


Terkini Lainnya
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
Nasional
Dirut BPR Jepara Pakai 40 Debitur Fiktif untuk Cairkan Rp 263,6 Miliar, KPK: Ada Ojol hingga Pengangguran
Dirut BPR Jepara Pakai 40 Debitur Fiktif untuk Cairkan Rp 263,6 Miliar, KPK: Ada Ojol hingga Pengangguran
Nasional
Prabowo Instruksikan Danantara Buat Prototipe Listrik Desa Berbasis Tenaga Surya
Prabowo Instruksikan Danantara Buat Prototipe Listrik Desa Berbasis Tenaga Surya
Nasional
Duduk Perkara Kasus BPR Jepara: Atasi Penurunan Kinerja karena Gagal Bayar dengan Kredit Fiktif
Duduk Perkara Kasus BPR Jepara: Atasi Penurunan Kinerja karena Gagal Bayar dengan Kredit Fiktif
Nasional
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
KPK Cek LHKPN, Wali Kota Prabumulih: Sudah Saya Laporkan
Nasional
Lima Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Ditahan KPK
Lima Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Ditahan KPK
Nasional
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
Nasional
Tak Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Dicokok KPK di Semarang
Tak Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Dicokok KPK di Semarang
Nasional
KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kredit Fiktif, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Orang Lainnya Tersangka Kredit Fiktif, Langsung Ditahan
Nasional
Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih
Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Walikota Prabumulih
Nasional
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
Defisit APBN 2026 Naik Jadi 2,68 Persen, Menkeu Purbaya: Enggak Usah Takut
Nasional
Tak Hanya Gibran, Ma'ruf Amin Juga Pernah Absen Saat Pelantikan Menteri dan Wamen
Tak Hanya Gibran, Ma'ruf Amin Juga Pernah Absen Saat Pelantikan Menteri dan Wamen
Nasional
Daftar Lengkap 52 RUU di Prolegnas Prioritas 2025: Ada Polri, Pemilu, dan Perampasan Aset
Daftar Lengkap 52 RUU di Prolegnas Prioritas 2025: Ada Polri, Pemilu, dan Perampasan Aset
Nasional
Baleg Singgung Potensi Kementerian BUMN Dihapus, Usai RUU BUMN-Danantara Masuk Prolegnas Prioritas
Baleg Singgung Potensi Kementerian BUMN Dihapus, Usai RUU BUMN-Danantara Masuk Prolegnas Prioritas
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
DPR-Pemerintah Sepakati 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026: Ada Pemilu, Danantara hingga BUMN
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.