Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdinand Hutahaean ke Kejari Jakpus

Kompas.com - 24/01/2022, 16:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus twit bermuatan SARA yang menyeret mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Penyidik Bareskrim Polri, menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini tadi pagi tanggal 24 Januari 2022, jam 10, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka saudara FH,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri sudah menyerahkan pemberkasan tahap I pada 18 Januari 2022.

Sebelumnya Bareskrim Polri resmi menahan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA pada Senin (10/1/2022) setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB.

Secara terpisah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam Ferdinand Hutahaean ini.

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1/2022) hari ini per pukul 11.30 WIB.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Ia juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

“Serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Cuitan Benada SARA Ferdinand Hutahaean

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Nantinya, Fedinand juga akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sudah mualaf eee.... lha kok malah dipenjara krn dituduh menista agamanya sendiri. yg nglaporin justru umat seakidahnya. kasihan bombay kau ferdinant ! mending murtad lagi saja mumpung msh ada kesempatan. he he he !


Terkini Lainnya
Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembayaran PT DNP ke Dahlan Iskan
Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembayaran PT DNP ke Dahlan Iskan
Nasional
Bansos Seumur Hidup untuk ODGJ dan Lansia, Legislator Tekankan Validasi Data
Bansos Seumur Hidup untuk ODGJ dan Lansia, Legislator Tekankan Validasi Data
Nasional
Soal Marak Beras Oplosan, Puan: DPR Tentu Akan Lakukan Pengawasan
Soal Marak Beras Oplosan, Puan: DPR Tentu Akan Lakukan Pengawasan
Nasional
MA Sebut Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Harus Dibatasi
MA Sebut Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Harus Dibatasi
Nasional
Makna 'Mawar' di Logo PSI Saat Ini, Apakah Bakal Diganti Gajah?
Makna "Mawar" di Logo PSI Saat Ini, Apakah Bakal Diganti Gajah?
Nasional
Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional, Jangan Timbulkan Polemik
Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional, Jangan Timbulkan Polemik
Nasional
Puan Bantah Revisi KUHAP Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik
Puan Bantah Revisi KUHAP Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik
Nasional
Saksi Ungkap Dampak Perusahaan Sawit Surya Darmadi: Setiap Hari Konflik
Saksi Ungkap Dampak Perusahaan Sawit Surya Darmadi: Setiap Hari Konflik
Nasional
Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid
Komisi X Bakal Evaluasi SPMB akibat Sekolah Hanya Diisi 1-2 Murid
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mulai Pikirkan Nasib Siswa Sekolah Rakyat Setelah Lulus
DPR Minta Pemerintah Mulai Pikirkan Nasib Siswa Sekolah Rakyat Setelah Lulus
Nasional
11 Poin Bermasalah di Revisi KUHAP: Polri 'Superpower' hingga Penyadapan Sewenang-wenang
11 Poin Bermasalah di Revisi KUHAP: Polri "Superpower" hingga Penyadapan Sewenang-wenang
Nasional
Puan Klaim Semua Parpol Satu Suara, Pemilu 5 Tahun Sekali
Puan Klaim Semua Parpol Satu Suara, Pemilu 5 Tahun Sekali
Nasional
Puan Tanggapi Bansos ODGJ Diberikan Seumur Hidup: Yang Penting Verifikasi Datanya
Puan Tanggapi Bansos ODGJ Diberikan Seumur Hidup: Yang Penting Verifikasi Datanya
Nasional
Pengangkatan Komisaris BUMN, Politik Transaksional, dan Ilusi Meritokrasi
Pengangkatan Komisaris BUMN, Politik Transaksional, dan Ilusi Meritokrasi
Nasional
Anggota DPR Minta Kasus Beras Oplosan Dibongkar, Ungkap Sindikatnya dari Hulu ke Hilir
Anggota DPR Minta Kasus Beras Oplosan Dibongkar, Ungkap Sindikatnya dari Hulu ke Hilir
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau