Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Kakak Terbit Rencana Perangin Angin Bungkam

Kompas.com - 24/01/2022, 20:05 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga kakak dari Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, bungkam saat ditanya soal kerangkeng manusia yang ada di rumah adiknya.

Ia tak mau menjawab apapun pertanyaan awak media yang menunggunya usai diperiksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Iskandar keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 19.24 WIB, Setelah sebelumnya tiba sekitar jam 12.00 WIB.

Iskandar hanya menunduk dan diam ketika wartawan menyecar pengetahuannya terkait kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat.

Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin diduga digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit.

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Polisi Segera Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.

Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.

Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.

"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.

Migrant Care menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.

Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Migrant Care Sebut Perbudakan, Polisi Bilang Tempat Rehabilitasi

Terlebih lagi, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tutup Anis.

Halaman:
Komentar
dasar bupati sinting


Terkini Lainnya
Menlu Sugiono Sebut Serangan Israel ke Instalasi Nuklir Iran Mebahayakan Dunia
Menlu Sugiono Sebut Serangan Israel ke Instalasi Nuklir Iran Mebahayakan Dunia
Nasional
Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota dan Terdakwa Kasus Impor Gula
Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota dan Terdakwa Kasus Impor Gula
Nasional
MBG Terdiri dari Makanan Siap Santap dan Kemasan Selama Libur Sekolah
MBG Terdiri dari Makanan Siap Santap dan Kemasan Selama Libur Sekolah
Nasional
Di Depan Menlu, Komisi I Ingatkan Diplomat RI Adaptif Hadapi Situasi Geopolitik Global
Di Depan Menlu, Komisi I Ingatkan Diplomat RI Adaptif Hadapi Situasi Geopolitik Global
Nasional
Libur Sekolah, Makanan MBG Dikirim ke Sekolah Setiap Senin dan Kamis
Libur Sekolah, Makanan MBG Dikirim ke Sekolah Setiap Senin dan Kamis
Nasional
Hakim MK: Pendidikan Dasar Gratis Jangan Dianggap Jelimet, tapi Amanat Konstitusi
Hakim MK: Pendidikan Dasar Gratis Jangan Dianggap Jelimet, tapi Amanat Konstitusi
Nasional
Rencana Retreat Sekda Dikritik, Tak Sejalan dengan Semangat Efisiensi
Rencana Retreat Sekda Dikritik, Tak Sejalan dengan Semangat Efisiensi
Nasional
RUU KUHAP dan Reformasi Penyidikan di Kepolisian
RUU KUHAP dan Reformasi Penyidikan di Kepolisian
Nasional
Gelar Seminar, PDI-P Tegaskan Dukung Putusan MK Gratiskan SD dan SMP Swasta
Gelar Seminar, PDI-P Tegaskan Dukung Putusan MK Gratiskan SD dan SMP Swasta
Nasional
Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari, Sempat Tegur Pelaku yang Minta Jatah Preman ke Sopir
Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari, Sempat Tegur Pelaku yang Minta Jatah Preman ke Sopir
Nasional
Tiga Terduga Pengeroyok Anggota TNI AL di Malang Serahkan Diri, Masih Ada yang Buron
Tiga Terduga Pengeroyok Anggota TNI AL di Malang Serahkan Diri, Masih Ada yang Buron
Nasional
Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
Nasional
Rencana Menteri PU Evaluasi Jajaran Usai OTT KPK Bongkar Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Rencana Menteri PU Evaluasi Jajaran Usai OTT KPK Bongkar Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Nasional
Pisah Pemilu Nasional-Lokal: Stagnasi dan Pembenahan Legislasi
Pisah Pemilu Nasional-Lokal: Stagnasi dan Pembenahan Legislasi
Nasional
Kubu Nadiem Mengaku Tak Diberi Tahu soal Dicegah ke Luar Negeri
Kubu Nadiem Mengaku Tak Diberi Tahu soal Dicegah ke Luar Negeri
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau