Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi, Apa Itu Flight Information Region atau FIR?

Baca di App
Lihat Foto
Wikimedia
ilustrasi pesawat mendarat
|
Editor: Fitria Chusna Farisa

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR).

Untuk itu, pada Selasa (25/1/2022) hari ini Presiden Joko Widodo dijadwalkan menandatangani dokumen kesepakatan bersama Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

"Pada intinya Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR)," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Jokowi Bakal Tandatangani Kesepakatan Ruang Kendali Udara Natuna dengan PM Singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adita mengatakan, detail mengenai pengambilalihan FIR baru akan dirilis usai penandatanganan kesepakatan.

Hal serupa juga diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah. Ia mengatakan, pengambilalihan pelayanan ruang udara Natuna oleh RI dari Singapura menjadi salah satu pembahasan antara Jokowi dengan PM Singapura.

"Besok akan dibahas oleh Presiden RI dan PM Singapura saat bertemu di Bintan. Hal yang ditanyakan (pengambil alihan FIR Natuna) sudah dinegosiasikan sejak beberapa waktu lalu dan akan disampaikan ke publik pascapertemuan di Bintan tersebut," ujarnya.

Selain soal FIR, akan ditandatangani pula sejumlah perjanjian bilateral seperti Perjanjian Kerja Sama Pertahanan atau DCA dan Perjanjian Ekstradisi antarkedua negara.

Lantas, apa yang dimaksud pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau FIR itu sendiri?

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Flight Information Region atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Baca juga: MAKI Laporan Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Capai Rp 1,7 Miliar

Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Sejak lama, pemerintah menempuh berbagai upaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura.

Presiden Jokowi sendiri sempat menargetkan penguasaan kembali FIR Natuna di tahun 2019.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Garuda sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Lewat pengambilalihan FIR ini, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura akan menjadi bagian dari FIR Jakarta

Indonesia sendiri saat ini memiliki dua wilayah FIR, yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/Makassar.

Dilansir dari Kompas edisi Senin (24/1/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa penyesuaian FIR penting salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Hal ini sesuai dengan hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum Laut UNCLOS 1982.

Pengambilalihan FIR, kata Novie, merupakan capaian signifikan yang diraih RI setelah berbagai upaya negosiasi sejak tahun 1990-an.

Ia mengatakan, hal itu merupakan aktualisasi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan mandat nasional dan internasional.

Baca juga: Deretan Pengawal Jokowi yang Dapat Promosi TNI

Mandat nasional tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sementara mandat internasional tertuang dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Anexx 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 dan Keputusan ICAO pada Pertemuan Ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik Tahun 1993.

"Untuk mempercepat implementasi persetujuan ini pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO," kata Novie.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi