Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Kasus Korupsi E-KTP yang Sempat Hebohkan DPR hingga Seret Setya Novanto

Kompas.com - 04/02/2022, 12:35 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

3

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan korupsi megaproyek KTP Elektronik masih terus berjalan, setelah lebih dari 5 tahun. KPK baru saja menangkap tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu.

Kasus ini berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013. Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.

Berdasarkan catatan Kompas.com, kasus korupsi proyek e-KTP terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Narzaruddin.

Baca juga: Kasus E-KTP Diminta Tak Berhenti di Setya Novanto

KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012.

Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

DPR pun sempat dibuat heboh karena KPK selama menangani kasus ini, melakukan pemanggilan kepada puluhan anggota dewan maupun mantan anggota DPR RI. Nama-nama tokoh besar bahkan ikut dikaitkan.

Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, ada 8 orang yang sudah diproses dan divonis bersalah.

Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto).

Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari.

Baca juga: Menurut Hakim, Novanto Setengah Hati Ungkap Kasus E-KTP

Korupsi dimulai setelah rapat pembahasan anggaran pada Februari 2010. Saat itu, Irman yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu.

Permintaan uang itu bertujuan agar usulan anggaran proyek e-KTP yang diajukan Kemendagri disetujui Komisi II DPR. Proyek e-KTP ini memang dibahas di Komisi II DPR, sebagai mitra dari Kemendagri.

Irman kemudian menyetujui permintaan tersebut, dan menyatakan pemberian fee kepada anggota DPR akan diselesaikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman sendiri bekerja sama dengan Andi Narogong agar perusahaan Andi dimenangkan dalam tender proyek e-KTP.

Andi dan Irman kemudian meminta bantuan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Mereka berharap agar Novanto dapat mendukung dalam penentuan anggaran proyek ini.

Novanto pun menyatakan akan mengoordinasikan dengan pimpinan fraksi yang lain agar memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.

Halaman:
3
Komentar
ternyata dinegara kita isinya pejabat korup semua pantas masih banyak rakyat yang miskin


Terkini Lainnya
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Nasional
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Nasional
Ketua MA Bakal Kirim 'Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Ketua MA Bakal Kirim "Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Nasional
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
Nasional
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Nasional
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Nasional
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Nasional
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Nasional
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Nasional
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
Nasional
Litbang Kompas: KPK Paling Diandalkan Publik Tuntaskan Kasus Korupsi
Litbang Kompas: KPK Paling Diandalkan Publik Tuntaskan Kasus Korupsi
Nasional
Rakyat Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo Efektif
Rakyat Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo Efektif
Nasional
BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Impor Gula pada Era Tom Lembong
BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Impor Gula pada Era Tom Lembong
Nasional
 Menteri PPPA Sebut Kondisi Anak Korban Penyiksaan Orangtua di Kebayoran Memprihatikan
Menteri PPPA Sebut Kondisi Anak Korban Penyiksaan Orangtua di Kebayoran Memprihatikan
Nasional
Alasan Pemerintah Tak Izinkan Dalang Bom Bali Pulang ke Indonesia
Alasan Pemerintah Tak Izinkan Dalang Bom Bali Pulang ke Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau