Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hak Istimewa DPR dan Contohnya

Kompas.com - 05/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia.

DPR memiliki tugas untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang, hingga menyusun anggaran bersama pemerintah.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tiga hak utama yaitu:

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang sifatnya penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuan DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat.

Tujuan lain dari hak interpelasi adalah mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap sesuai koridor.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR

Contoh Penggunaan Hak Interpelasi

DPR menggunakan hak angketnya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut karena dinilai rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif.

Hak Angket

Hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan hak angket.

DPR melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Hak angket menjadi instrumen DPR untuk mengawasi presiden dan wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis untuk Tangani Stunting

Contoh Penggunaan Hak Angket

Contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.

Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.

Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century. Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.

Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta

Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century. DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
PPIH Tegaskan Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Lansia Gratis
PPIH Tegaskan Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Lansia Gratis
Nasional
Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
Nasional
Menag Sebut Skema Tanazul Dibatalkan demi Keselamatan Jemaah
Menag Sebut Skema Tanazul Dibatalkan demi Keselamatan Jemaah
Nasional
Siap Memimpin Dekarbonisasi Maritim, PIS Ungkap Strategi Menuju Nol Emisi 2050
Siap Memimpin Dekarbonisasi Maritim, PIS Ungkap Strategi Menuju Nol Emisi 2050
Nasional
Apa Isi Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR?
Apa Isi Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR?
Nasional
Wamen PU Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Wamen PU Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Nasional
Negosiasi Berhasil, Menag Pastikan Klinik Haji RI di Makkah Beroperasi
Negosiasi Berhasil, Menag Pastikan Klinik Haji RI di Makkah Beroperasi
Nasional
Golkar: Gibran Tak Lakukan Hal yang Bisa Menjadi Alasan Pemakzulan
Golkar: Gibran Tak Lakukan Hal yang Bisa Menjadi Alasan Pemakzulan
Nasional
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas untuk Percepatan Implementasi AI di RI
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas untuk Percepatan Implementasi AI di RI
Nasional
TNI AD Nyatakan Berhasil Bantu 1,4 Juta Orang Mendapatkan Air Bersih
TNI AD Nyatakan Berhasil Bantu 1,4 Juta Orang Mendapatkan Air Bersih
Nasional
PDIP soal Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran: Bentuk Perhatian
PDIP soal Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran: Bentuk Perhatian
Nasional
DPR Didesak Makzulkan Gibran, Sahroni: Tak Semudah yang Kita Bayangkan
DPR Didesak Makzulkan Gibran, Sahroni: Tak Semudah yang Kita Bayangkan
Nasional
Perkuat Komitmen Indonesia Aksesi OECD, Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum ke Sekjen OECD
Perkuat Komitmen Indonesia Aksesi OECD, Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum ke Sekjen OECD
Nasional
Periksa Eks Kepala Departemen BI, KPK Dalami Proses Pencairan Dana CSR
Periksa Eks Kepala Departemen BI, KPK Dalami Proses Pencairan Dana CSR
Nasional
BGN Akan Bangun 1.542 Dapur MBG, Ditargetkan Selesai pada Agustus 2025
BGN Akan Bangun 1.542 Dapur MBG, Ditargetkan Selesai pada Agustus 2025
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau