Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Fungsi Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara

Kompas.com - 08/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Kedudukannya berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak ada materi perundang-undangan lain yang isinya bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah undang-undang.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.

Berikut contoh fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara:

Alat Pembatas Kekuasan

Berdasarkan Pasal 1 UUD 1945, kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat.

Kekuasaan negara atas nama rakyat dilaksanakan oleh lembaga negara. Setiap lembaga memiliki hubungan kewenangan dan saling mengawasi.

Contohnya, Presiden mengimbangi DPR dengan ikut serta membahas dan memberikan persetujuan terhadap pembentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga mengimbangi presiden dalam pelaksanaan regulasi.

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Penjamin Hak Asasi Manusia

Batang tubuh UUD 1945 memuat tentang jaminan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara.

Kewajiban pemerintah mewujudkannya adalah melalui perlindungan fakir miskin dan anak telantar, memajukan kesejahteraan melalui pendidikan, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Fungsi Transformatif

Jika kandungan UUD 1945 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, konstitusi ini terbuka untuk diubah.

UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999-2002. Perubahannya memuat penghapusan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan kehadiran lembaga baru yaitu MK dan KY.

Kehadiran MK dan KY untuk memperkuat keberadaan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga penegak hukum.

Sumber Hukum Tertinggi

UUD 1945 memiliki supremasi sebagai sumber hukum tertinggi.

Kedudukannya lebih tinggi dibanding kekuasaan. Supremasi ini dimuat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Piagam Kelahiran Negara Baru dan Identitas Nasional

UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekan Republik Indonesia.

UUD 1945 menjadi tanda lahirnya negara baru yang merdeka sekaligus sebagai identitas nasioal dan lambang persatuan.

 

 

Referensi

  • Utomo, Himmawan. 2007. Konstitusi, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius
  • Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
  • Soemantri, Sri. 1993. Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Nasional
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Nasional
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Nasional
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
WNI Ditahan di Myanmar, Puan: Kalau Keselamatannya Terancam, Pemerintah Harus Selamatkan
WNI Ditahan di Myanmar, Puan: Kalau Keselamatannya Terancam, Pemerintah Harus Selamatkan
Nasional
Pemerintah Sebut MBG Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi 0,86 Persen
Pemerintah Sebut MBG Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi 0,86 Persen
Nasional
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting untuk Cegah Stunting
Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting untuk Cegah Stunting
Nasional
KPK Dalami Investasi yang Dilakukan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
KPK Dalami Investasi yang Dilakukan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Nasional
KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dan Deposito Rp 28 Miliar dalam Kasus Pengadaan EDC
KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dan Deposito Rp 28 Miliar dalam Kasus Pengadaan EDC
Nasional
Bappenas Sebut 8.000 SPPG Siap Beroperasi Agustus, Layani 24 Juta Penerima MBG
Bappenas Sebut 8.000 SPPG Siap Beroperasi Agustus, Layani 24 Juta Penerima MBG
Nasional
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Nasional
Soal Pemakzulan Gibran, Puan Janji Proses dengan Baik dan Cek Apa yang Bisa DPR Lakukan
Soal Pemakzulan Gibran, Puan Janji Proses dengan Baik dan Cek Apa yang Bisa DPR Lakukan
Nasional
Prabowo Akan Bentuk Tim Khusus untuk Bangun Kampung Haji di Arab Saudi
Prabowo Akan Bentuk Tim Khusus untuk Bangun Kampung Haji di Arab Saudi
Nasional
Pembangunan SPPG Baru 10 Persen, Program MBG Dikhawatirkan Tak Capai Target
Pembangunan SPPG Baru 10 Persen, Program MBG Dikhawatirkan Tak Capai Target
Nasional
Kubu Hasto Tuding Tuntutan Jaksa KPK Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian
Kubu Hasto Tuding Tuntutan Jaksa KPK Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tidak Jadi Loncat ke Laut, Supardi Selamat dari Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau