Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Fungsi Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara

Kompas.com - 08/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Kedudukannya berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak ada materi perundang-undangan lain yang isinya bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah undang-undang.

Baca juga: Kata-kata Terakhir Pilot Air India Sebelum Pesawat Jatuh di Permukiman Ahmedabad

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.

Berikut contoh fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara:

Alat Pembatas Kekuasan

Berdasarkan Pasal 1 UUD 1945, kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat.

Kekuasaan negara atas nama rakyat dilaksanakan oleh lembaga negara. Setiap lembaga memiliki hubungan kewenangan dan saling mengawasi.

Contohnya, Presiden mengimbangi DPR dengan ikut serta membahas dan memberikan persetujuan terhadap pembentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga mengimbangi presiden dalam pelaksanaan regulasi.

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Penjamin Hak Asasi Manusia

Batang tubuh UUD 1945 memuat tentang jaminan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara.

Kewajiban pemerintah mewujudkannya adalah melalui perlindungan fakir miskin dan anak telantar, memajukan kesejahteraan melalui pendidikan, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Fungsi Transformatif

Jika kandungan UUD 1945 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, konstitusi ini terbuka untuk diubah.

Baca juga: Dokter Saraf Bagikan Tanda-tanda Peringatan Stroke, Kenali Sebelum Terlambat

UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999-2002. Perubahannya memuat penghapusan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan kehadiran lembaga baru yaitu MK dan KY.

Kehadiran MK dan KY untuk memperkuat keberadaan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga penegak hukum.

Sumber Hukum Tertinggi

UUD 1945 memiliki supremasi sebagai sumber hukum tertinggi.

Kedudukannya lebih tinggi dibanding kekuasaan. Supremasi ini dimuat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Piagam Kelahiran Negara Baru dan Identitas Nasional

UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekan Republik Indonesia.

UUD 1945 menjadi tanda lahirnya negara baru yang merdeka sekaligus sebagai identitas nasioal dan lambang persatuan.

 

 

Referensi

  • Utomo, Himmawan. 2007. Konstitusi, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius
  • Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
  • Soemantri, Sri. 1993. Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Nasional
 IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
BrandzView
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
Nasional
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Nasional
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Nasional
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai 'Teriak' Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai "Teriak" Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Nasional
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
Nasional
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Nasional
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
DPR Minta Eksekusi Aturan 4 Pulau Ditunda Imbas Sengketa Aceh-Sumut
Nasional
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan 
Nasional
Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030
Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ratusan Warga Iran Berkumpul di Teheran Usai Serangan Israel, Serukan Pembalasan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau