Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Fungsi Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara

Kompas.com - 08/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Kedudukannya berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak ada materi perundang-undangan lain yang isinya bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah undang-undang.

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 berbentuk dokumen tertulis yang memuat hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan.

Berikut contoh fungsi konstitusi dalam kehidupan bernegara:

Alat Pembatas Kekuasan

Berdasarkan Pasal 1 UUD 1945, kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat.

Kekuasaan negara atas nama rakyat dilaksanakan oleh lembaga negara. Setiap lembaga memiliki hubungan kewenangan dan saling mengawasi.

Contohnya, Presiden mengimbangi DPR dengan ikut serta membahas dan memberikan persetujuan terhadap pembentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga mengimbangi presiden dalam pelaksanaan regulasi.

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Penjamin Hak Asasi Manusia

Batang tubuh UUD 1945 memuat tentang jaminan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara.

Kewajiban pemerintah mewujudkannya adalah melalui perlindungan fakir miskin dan anak telantar, memajukan kesejahteraan melalui pendidikan, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Fungsi Transformatif

Jika kandungan UUD 1945 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, konstitusi ini terbuka untuk diubah.

UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999-2002. Perubahannya memuat penghapusan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan kehadiran lembaga baru yaitu MK dan KY.

Kehadiran MK dan KY untuk memperkuat keberadaan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga penegak hukum.

Sumber Hukum Tertinggi

UUD 1945 memiliki supremasi sebagai sumber hukum tertinggi.

Kedudukannya lebih tinggi dibanding kekuasaan. Supremasi ini dimuat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Piagam Kelahiran Negara Baru dan Identitas Nasional

UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekan Republik Indonesia.

UUD 1945 menjadi tanda lahirnya negara baru yang merdeka sekaligus sebagai identitas nasioal dan lambang persatuan.

 

 

Referensi

  • Utomo, Himmawan. 2007. Konstitusi, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius
  • Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
  • Soemantri, Sri. 1993. Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Nasional
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Nasional
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Nasional
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Nasional
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Nasional
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Nasional
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Nasional
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
Nasional
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Nasional
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Nasional
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Nasional
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Profil Direktur RS Indonesia di Gaza yang Tewas Usai Rumahnya Dibom Israel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau