Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna, DPR Setujui Penjualan KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar

Kompas.com - 08/02/2022, 14:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (8/2/2022).

"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, dikutip dari tayangan akun YouTube DPR RI, Selasa.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco.

Dasco mengatakan, persetujuan rapat paripurna atas penjualan kapal tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Spesifikasi KRI Teluk Wondama-527, Kapal Perang Jenis Angkut Tank Milik TNI AL

Saat menyampaikan laporan, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono mengatakan, Komisi I DPR telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono untuk membahas penjualan dua KRI tersebut.

"Setelah mendengarkan penjelasan dan melakukan pendalaman pada sesi tanya-jawab, Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan eks KRI Teluk Mandar-514 dan kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI nomor R-52/Pres/10/2021," kata Anton.

Baca juga: DPR Setujui Penjualan KRI Teluk Penyu dan Teluk Mandar karena Sudah Tak Laik Pakai

Sebelumnya, Prabowo menyatakan, KRI Teluk Penyu dan KRI Teluk Mandar diputuskan untuk dijual karena kondisi material kapal sudah tidak layak pakai karena terdapat sejumlah kerusakan, seperti perpipaan yang banyak keropos.

"Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi, komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi," kata Prabowo dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).

"Kondisi platform juga tidak layak digunakan," lanjutnya.

Baca juga: 2 KRI Dijual, Prabowo: Kita Akan Punya 50 Kapal Perang pada 2024

KRI Teluk Penyu dan KRI Teluk Mandar merupakan kapal tua pabrikan Korea Selatan yang dibeli pada 1979 dengan harga sekitar Rp 121-122 miliar.

Dua kapal tersebut sudah diistirahatkan selama empat tahun karena tidak layak pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030
Kementerian PU Dukung Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan 2030
Nasional
Komisi II Bakal Panggil Kemendagri hingga Pemprov Aceh-Sumut Imbas Sengketa 4 Pulau
Komisi II Bakal Panggil Kemendagri hingga Pemprov Aceh-Sumut Imbas Sengketa 4 Pulau
Nasional
Khofifah Harap 2.500 Peserta Paralegal Muslimat NU, Bisa Bantu Selesaikan Masalah Hukum
Khofifah Harap 2.500 Peserta Paralegal Muslimat NU, Bisa Bantu Selesaikan Masalah Hukum
Nasional
Cuaca di Mekkah Masih Panas, Kemenag Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Cuaca di Mekkah Masih Panas, Kemenag Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Nasional
Pecahkan Rekor MURI, 2.500 Muslimat NU Ikut Sertifikasi Paralegal
Pecahkan Rekor MURI, 2.500 Muslimat NU Ikut Sertifikasi Paralegal
Nasional
Pertamina NRE Dukung Nelayan Subang Olah Limbah Ikan Jadi Cuan
Pertamina NRE Dukung Nelayan Subang Olah Limbah Ikan Jadi Cuan
Nasional
Kemenag-BWI Rumuskan Regulasi Tanah Wakaf yang Rentan Jadi Sengketa
Kemenag-BWI Rumuskan Regulasi Tanah Wakaf yang Rentan Jadi Sengketa
Nasional
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
Nasional
Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
Nasional
Sistem Distribusi BPKH Limited Disorot, Usai Terlambatnya Katering Jemaah Haji
Sistem Distribusi BPKH Limited Disorot, Usai Terlambatnya Katering Jemaah Haji
Nasional
Indo Defence 2025 Hari Terakhir, Pengunjung Antusias Lihat Kendaraan Tempur
Indo Defence 2025 Hari Terakhir, Pengunjung Antusias Lihat Kendaraan Tempur
Nasional
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Nasional
Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Penerbitan SHM Ilegal di TNTN Riau
Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Penerbitan SHM Ilegal di TNTN Riau
Nasional
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri ke-3 yang Akan Pensiun di Era Kapolri Sigit
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri ke-3 yang Akan Pensiun di Era Kapolri Sigit
Nasional
Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi di Taman Nasional Tesso Nilo
Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi di Taman Nasional Tesso Nilo
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau