Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner Bawaslu Harap Puan Bisa Pastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 13/02/2022, 14:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2007-2012 Wahidah Suaib berharap, Ketua DPR Puan Maharani dapat memastikan keterwakilan perempuan saat seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu periode 2022-2027.

Ia berharap, Puan dapat menegaskan agar implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu minimal 30 persen dapat terwujud. Terlebih, Puan adalah Ketua DPR perempuan pertama di Indonesia.

Ia menilai, jika hal itu dilakukan maka perspektif publik terhadap Puan sebagai pejuang prinsip kesetaraan akan positif.

"Kalau Bu Puan berstatemen bahwa 'sepanjang saya jadi Ketua DPR, saya akan sangat malu, jika kemudian hanya 1 perempuan di KPU-Bawaslu'," kata Wahidah dalam konferensi pers "Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu", Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Pusako Harap Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Minimal 50 Persen

"Kalau beliau tegas soal itu, bahwa saya ingin terimplementasi 30 persen, sepanjang saya menjabat. Itu adalah bukti saya sebagai seorang perempuan, manfaat saya hadir sebagai ketua DPR, memperjuangkan keadilan kesetaraan," imbuh dia.

Menurut Wahidah, pernyataan tegas itu dinilai justru akan didukung oleh fraksi atau partai politik di DPR.

Mengingat, Puan merupakan Ketua DPR yang berasal dari partai politik terbesar di Indonesia saat ini, yaitu PDI Perjuangan.

"Saya rasa juga partai lain akan mempertimbangkan, mengingat beliau adalah berasal dari partai terbesar di DPR saat ini," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wahidah menyarankan agar DPR dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu menggunakan sistem paket seperti tahun 2009.

Saat itu, kata dia, DPR memilih dua nama perempuan dari 5 nama calon Bawaslu, dan memilih tiga perempuan dari 7 calon KPU.

"Sistem paket ini telah terbukti sukses, memilih tiga perempuan di KPU-Bawaslu pada 2009, agar diulangi keberlakuannya," pinta dia.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Adapun uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu akan digelar Komisi II DPR pada 14-16 Februari 2022.

Saat ini, Komisi II membuka membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 anggota Bawaslu.

Calon anggota KPU terdiri atas 10 lelaki dan 4 perempuan. Mereka dalam urutan abjad adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yaty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, 10 nama calon anggota Bawaslu terdiri dari 7 lelaki dan 3 perempuan. Mereka adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Malonga, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
kapabel itu yang menjadi teka-teki..dan menguntungkan bagi siapa ..ya perwakilan bolehlah gk ada yang nglarang namun .. maksud ungkapannya..bertendensi u mengusung seorang calon..perempuan.. jgn sampai jauh sblumnya kelihatan ada settingan .. sebaiknya ya .. biasakan yang obyektif.. jurdil ..


Terkini Lainnya
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Nasional
Hasto Minta Ancaman Pidana 'Obstruction Of Justice' Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Hasto Minta Ancaman Pidana "Obstruction Of Justice" Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Nasional
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Nasional
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Nasional
Alokasi Dana Desa untuk Bayar Tunggakan Kopdes Merah Putih Dibatasi 30 Persen
Alokasi Dana Desa untuk Bayar Tunggakan Kopdes Merah Putih Dibatasi 30 Persen
Nasional
Akui Lalai Awasi Pengelolaan Royalti, Menkum Siap Bertanggung Jawab
Akui Lalai Awasi Pengelolaan Royalti, Menkum Siap Bertanggung Jawab
Nasional
Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Nasional
Negara Bukan Pemilik Tanah
Negara Bukan Pemilik Tanah
Nasional
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Nasional
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Minta Hukuman Tak Lebih dari Pidana Pokok
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Minta Hukuman Tak Lebih dari Pidana Pokok
Nasional
Menteri Hukum Sebut WAMI Harus Diaudit Usai Kisruh Royalti Ari Lasso
Menteri Hukum Sebut WAMI Harus Diaudit Usai Kisruh Royalti Ari Lasso
Nasional
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun di Kasus TPPU Tambang Ore Nikel Sultra
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 Tahun di Kasus TPPU Tambang Ore Nikel Sultra
Nasional
Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Nasional
KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji
KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji
Nasional
Indonesia Inisiasi 'Protokol Jakarta', Royalti Platform Internasional Dipungut Lewat WIPO
Indonesia Inisiasi "Protokol Jakarta", Royalti Platform Internasional Dipungut Lewat WIPO
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau